Mohon tunggu...
Unggul Sagena
Unggul Sagena Mohon Tunggu... Konsultan - blogger | educator | traveler | reviewer |

Asia Pacific Region Internet Governance Forum Fellow 2021. Pengulas Produk Berdasarkan Pengalaman. Pegiat Literasi Digital dan Penyuka Jalan-Jalan.

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Buyat dan Harmoni Tanggung Jawab Tambang Menurut "Kita" dan "Mereka"

25 Maret 2015   17:17 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:02 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penampakan bekas tambang saat ini. Sudah sangat hijau dan indah, Menjadi lokasi kebun raya dan tempat tinggal flora dan fauna yang bahkan langka. (sumber gambar : klik kanan view image)

Ketika ditanya (dan ditantang) menulis tentang tanggung jawab perusahaan pertambangan, terutama pasca ditutupnya situs lokasi tambang di area tertentu, saya awalnya bingung menjawabnya. Ternyata kebingungan saya karena saya berpikir terlalu besar. Aneh-aneh jadinya. Mikirin duit. Duit tambang yang katanya banyak masuk ke asing dan rakyat yang katanya tetap miskin. Jadi berputar-putar aspek bagaimana tambang harus ini dan itu. Ide-ide yang mungkin saya tak lihat secara langsung di atas kertas. Apa aja sebenarnya secara "resmi" kewajiban perusahaan tambang terhadap lingkungan tambang termasuk masyarakat. Mungkin bisa saya cari tau tapi ah, nanti. Terlalu kompleks. Nah, akhirnya inilah ide itu. Saya berikan dua pertanyaan survey kepada orang-orang disekitar saya. Acak saja. bahasa ilmiahnya random sampling. Hanya dua pertanyaan : Satu. Apa arti tanggung jawab menurut Anda.  Dua, seperti apa tanggung jawab perusahaan tambang seharusnya. Tujuannya, daripada saya mikir, mending kita lihat pendapat masyarakat aja lah. Dalam satu hari ide ini, lima pendapat terkumpul. Ini hasilnya : Pertanyaan tentang konsep "tanggung jawab" : AN, Mahasiswi

"Tanggung jawab artinya melakukan apapun harus menerima konsekuensinya."

BK, Mahasiswa

"Tanggung jawab erat dengan hak dan kewajiban. Keduanya adalah bagaimana nanti pertanggungjawaban akan dilaksanakan. Hak nya gimana, kewajibannya dilaksanakan seperti apa. Itu bertanggungjawab kalau semua on proper".

JP, Karyawan Swasta

"Tanggung jawab artinya bekerja sesuai dengan arahan dan nggak melenceng. Kalau terjadi kesalahan, berani minta maaf, terima hukuman. bertanggung jawab itu namanya. Jadi laksanakan semua kewajiban."

NP, Karyawati Swasta

"Tanggung jawab berarti melakukan pekerjaan dengan baik, tanggung jawab ke siapa tergantung konteksnya. Ke atasan beda, ke rekan kerja beda, ke bawahan beda lagi. Kalau pejabat publik, ke masyarkat kan ada tanggung jawab lain. Misal pelayanan cepat, tidak korupsi, dst. Wajib ya."

JM, Pedagang

"Kalau di-dagang mah, tanggung jawab adalah semua dagangan wajib dijaga. Gak harus laku hari ini tapi semuanya diusahakan terjual habis. Tanggung jawab itu mah. Ngga habis kenapa, habis kenapa. Semua ada jawabannya. Semua kita tanggung hasilnya."

Entah, kebetulan atau tidak, tanggungjawab, sangat erat dengan Kewajiban. Jadi dengan asumsi saya, dan pembaca setuju perihal tanggung jawab adalah melaksanakan kewajiban (dengan bertanggung-jawab), saya rasa setelah melihat jawaban pertanyaan kedua dibawah ini, kita boleh lah ke tahap dua dari survey asal-asalan ini. Pertanyaan kedua, tentang "tanggung jawab perusahaan tambang". AN, Mahasiswi

"Tanggung jawab tambang ya tidak merusak lingkungan. Masyarakat harus menerima manfaatnya."

BK, Mahasiswa

"Perusahaan tambang kan asing ya. Jangan sampai merugikan bangsa ini. Harus banyak manfaat untuk masyarakat. Perekonomian meningkat. Kalau ngga sanggup ya jangan menambang disini".

JP, Karyawan Swasta

"Melakukan semua kewajibannya lah. Termasuk lingkungan. Kan tambang merusak lingkungan tuh. Harus diselidiki. Diberi sanksi kalau melanggar. Harusnya sih kita aja yang kelola bukan asing."

NP, Karyawati Swasta

"Jangan cuma keruk tapi tanggung jawab terhadap lingkungan. masyarakat juga harus diperhatikan. Selama ini betul ngga ya banyak perusahaan tambang itu mencemari lingkungan. Kayak Buyat itu deh."

JM, Pedagang

"Jangan keruk semua. Itu tambang emas atau apa ya? Batuannya jangan sampai habis begitu. Jangan semaunya aja. Rakyat harus banyak dapat bagian. Ada aturannya ngga mas?"

Hmm kalau yang ini, banyak nyambung ke bagaimana tambang = menjaga lingkungan. Tambang = harus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. OK deh. Ada sedikit hal mengenai "asing" dan "buyat" disinggung.  Ini mencerminkan apa yang diketahui masyarakat awam secara umum. Ini peran media. Tahap kedua, saya coba buka dari pihak tambang sendiri. Klop ngga harapan masyarakat dengan APA yang dikerjakan. Dari berbagai literatur, ternyata memang benar, Tanggung jawab itu walaupun sifatnya abstrak, ukurannya adalah melaksanakan kewajiban-kewajiban baik yang diatur langsung maupun tidak langsung, alias normatif. Misalnya, dalam rangka untuk mengetahui pertanggungjawaban perusahaan dari perusahaan tambang pasca pengelolaannya, maka penelitian dapat dengan mengumpulkan data-data  yang bersumber dari studi kepustakaan yaitu Peraturan perundang-undangan tentang pertambangan, sebagai bahan hukum primer dan literatur-literatur seperti buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan, artikel, majalah dan informasi tertulis dari internet. Jika bicara pertanggungjawaban lingkungan oleh perusahaan tambang, maka dapat dikatakan bahwa pasca pengelolaan tambang,  KEWAJIBAN ini merupakan bentuk TANGGUNG JAWAB yang sangatlah penting. Dimana bertujuan agar dapat memulihkan kembali fungsi lingkungan dan ekosistem yang sempat terganggu akibat kegiatan pertambangan. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dewasa ini menjadi bagian yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan. Dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 ayat (1) menyatakan Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Hal ini lebih di perjelas lagi dengan ayat (3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nah pendapat KITA yang normatif ini perlu harmonisasi dengan pendapat MEREKA yaitu perusahaan tambang itu sendiri dan pemerintah.  Masa iya hal yang luhur dan baik tidak di-amin-i oleh mereka yang terlibat dalam kegiatan tambang. Kalau tidak, ya terima konsekuensinya. Tapi ini selain berkaitan dengan hukum, sebagai sudut pandang KEWAJIBAN, selain terkait potensi ekonomi, juga berkaitan dengan nilai-nilai sosial dan lingkungan yang terkait. Ini lah nilai  TANGGUNG JAWAB menjaga keberlanjutan alam dan tentu juga masyarakat yang ditinggalkan. Konsep ini muncul dalam bentuk MEREKA, pertama, memenuhi semua kewajiban yang diatur UU. Pasal 95 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) mengatur beberapa kewajiban secara umum yang harus ditaati oleh pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus, yakni: a. menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, yang mewajibkan pemegang IUP dan IUPK untuk:

  1. ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
  2. keselamatan operasi pertambangan;
  3. pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang;
  4. upaya konservasi sumber daya mineral dan batubara;
  5. pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;

b.  mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansi Indonesia; c.  meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara; d.  melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; dan; e.  mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan Beyond of that, kedua, juga ada aturan internal bagaimana perusahaan harus berada di lokasi dan menjalankan fase ketiga penutupan tambang yang diatur hingga sepuluh tahun ke depan. Artinya pasca tambang berhenti operasi, maka selama sepuluh tahun perusahaan masih disibukkan dengan urusan menjaga lingkungan. Nggak langsung angkat kaki. Mengapa sepuluh tahun, saya ngga tau persis, mungkin itu jangka waktu yang pas untuk mengatakan bahwa area lokasi tambang sudah kembali seperti sedia kala untuk lingkungan keanekaragaman hayatinya. Serta, ketiga, tak hanya itu. Masyarakat harus tidak menjadi kembali miskin sebelum adanya tambang.  Karena kesejahteraan adalah nilai jual dari pembukaan tambang. Kalau nggak, ya jangan diutak-utik aja. Biarin apa adanya. Jadi jika memang ada kontribusi perekonomian, maka harus tetap terjaga. Ketika tambang beroperasi, community development alias pengembangan masyarakat dijalankan sebagai kewajiban, dan dalam sepuluh tahun setelah operasi, dampak itu harus ada dan benar-benar berkontribusi untuk kesejahteraan rakyat, tanpa bergantung lagi dengan perusahaan tambang. Misalnya mengoptimalkan potensi alam pasca tambang yang cocok untuk ekowisata dan turisme. Oke, contohnya deh. Lihat Buyat kali ya. di tulisan saya yang sebelumnya INI, walaupun kasus Teluk Buyat di Minahasa Tenggara sempat mencuat dengan "minamata"nya, ternyata Newmont yang dituduhkan menang juga dipengadilan. Melalui proses panjang. Walau demikian, ngga boleh ada urusan sakit hati deh. Tanggung jawab harus jalan terus dong. Mesti di-assist oleh pemerintah setempat sih dan juga penelitian-penelitian bertahun-tahun hingga tas-tuntas bahwa tak ada pencemaran sama sekali.  Kita juga bisa cek, kewajiban mana yang tidak dipenuhi, artinya perusahaan tidak tanggung jawab. Simpel kan. Dan faktanya emang DIA ngga kabur. Jadi, kalau memang sudah "klop" antara harapan dan persepsi KITA dengan tema tanggung jawab dan diimlmenetasikan ke tanggungjawab perusahaan tambang, ya nikmati hasilnya. Untuk penduduk lokal tentunya. Kita sebagai bukan masyarakat sekitar tambang maupun penduduk di kabupaten hingga provinsi bersangkutan, tentu menikmati "hasil" reklamasi, pengembangan masyarakat, pembangunan ekowisata yang nyaman dan ramah pelancong.  Sedikit banyak, walaupun tentu ada peran pemerintah daerah, peran Newmont seperti membidani Yayasan Ratatotok yang mengelola penginapan dan penduduk yang mengelola langsung yayasan dan kegiatannya patut kita apresiasi. Di Buyat, bentukan pit tambang sudah menjadi danau yang indah dengan lingkungan yang sudah menjadi hijau. Danau Messel, namanya, kabarnya, karena saya belum kesana, memang indah. Bahkan ditambah dengan keanekaragaman fauna misalnya burung-burung yang indah. Juga beberapa lokasi lain yang dikelola oleh yayasan yang dibentuk oleh Newmont waktu itu dan masih berjalan bahkan berkembang sebagai ekowisata yang potensial misalnya Hutan Mangrove, Pantai Lakban dan Danau Linow. [caption id="" align="aligncenter" width="600" caption="Penampakan bekas tambang saat ini. Sudah sangat hijau dan indah, Menjadi lokasi kebun raya dan tempat tinggal flora dan fauna yang bahkan langka. (sumber gambar : klik kanan view image)"][/caption] Jadi ingin melancong kesana kan hehe.. dan tentu, sebagai "orang (ilmu) pedesaan" interaksi dengan masyarakat lokal ingin saya lakukan agar mendapat sumber primer mengenai tanggungjawab tambang selama ini. Apa kegiatannya dan apa hasilnya. Mungkin juga, ada kekurangannya dan bagaimana kita menyikapinya dan langkah apa yang harus dilakukan. Mungkin kalau bicara tanggung jawab yang cukup kompleks, bisa juga kita kasih skor seperti apa aja aktivitas yang dilakukan. Apakah hanya dengan "menjalankan semua kewajiban" atau, lebih dari itu, punya program yang tak sekedar cukup, namun memberi lebih.  Prosesnya juga apakah terbuka dan transparan, dan lain-lain yang bisa jadi indikator. Tak cuma "oh, ini indah sekali lingkungan alamnya pasca reklamasi". Sepertinya tak cukup, walau memang ini indikator cukup penting karena nampak nyata, visual. Nah, untuk yang "lain-lain" ini harus ditanyakan langsung ke masyarakat sana. :)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun