b. mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansi Indonesia; c. meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara; d. melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; dan; e. mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan Beyond of that, kedua, juga ada aturan internal bagaimana perusahaan harus berada di lokasi dan menjalankan fase ketiga penutupan tambang yang diatur hingga sepuluh tahun ke depan. Artinya pasca tambang berhenti operasi, maka selama sepuluh tahun perusahaan masih disibukkan dengan urusan menjaga lingkungan. Nggak langsung angkat kaki. Mengapa sepuluh tahun, saya ngga tau persis, mungkin itu jangka waktu yang pas untuk mengatakan bahwa area lokasi tambang sudah kembali seperti sedia kala untuk lingkungan keanekaragaman hayatinya. Serta, ketiga, tak hanya itu. Masyarakat harus tidak menjadi kembali miskin sebelum adanya tambang. Karena kesejahteraan adalah nilai jual dari pembukaan tambang. Kalau nggak, ya jangan diutak-utik aja. Biarin apa adanya. Jadi jika memang ada kontribusi perekonomian, maka harus tetap terjaga. Ketika tambang beroperasi, community development alias pengembangan masyarakat dijalankan sebagai kewajiban, dan dalam sepuluh tahun setelah operasi, dampak itu harus ada dan benar-benar berkontribusi untuk kesejahteraan rakyat, tanpa bergantung lagi dengan perusahaan tambang. Misalnya mengoptimalkan potensi alam pasca tambang yang cocok untuk ekowisata dan turisme. Oke, contohnya deh. Lihat Buyat kali ya. di tulisan saya yang sebelumnya INI, walaupun kasus Teluk Buyat di Minahasa Tenggara sempat mencuat dengan "minamata"nya, ternyata Newmont yang dituduhkan menang juga dipengadilan. Melalui proses panjang. Walau demikian, ngga boleh ada urusan sakit hati deh. Tanggung jawab harus jalan terus dong. Mesti di-assist oleh pemerintah setempat sih dan juga penelitian-penelitian bertahun-tahun hingga tas-tuntas bahwa tak ada pencemaran sama sekali. Kita juga bisa cek, kewajiban mana yang tidak dipenuhi, artinya perusahaan tidak tanggung jawab. Simpel kan. Dan faktanya emang DIA ngga kabur. Jadi, kalau memang sudah "klop" antara harapan dan persepsi KITA dengan tema tanggung jawab dan diimlmenetasikan ke tanggungjawab perusahaan tambang, ya nikmati hasilnya. Untuk penduduk lokal tentunya. Kita sebagai bukan masyarakat sekitar tambang maupun penduduk di kabupaten hingga provinsi bersangkutan, tentu menikmati "hasil" reklamasi, pengembangan masyarakat, pembangunan ekowisata yang nyaman dan ramah pelancong. Sedikit banyak, walaupun tentu ada peran pemerintah daerah, peran Newmont seperti membidani Yayasan Ratatotok yang mengelola penginapan dan penduduk yang mengelola langsung yayasan dan kegiatannya patut kita apresiasi. Di Buyat, bentukan pit tambang sudah menjadi danau yang indah dengan lingkungan yang sudah menjadi hijau. Danau Messel, namanya, kabarnya, karena saya belum kesana, memang indah. Bahkan ditambah dengan keanekaragaman fauna misalnya burung-burung yang indah. Juga beberapa lokasi lain yang dikelola oleh yayasan yang dibentuk oleh Newmont waktu itu dan masih berjalan bahkan berkembang sebagai ekowisata yang potensial misalnya Hutan Mangrove, Pantai Lakban dan Danau Linow. [caption id="" align="aligncenter" width="600" caption="Penampakan bekas tambang saat ini. Sudah sangat hijau dan indah, Menjadi lokasi kebun raya dan tempat tinggal flora dan fauna yang bahkan langka. (sumber gambar : klik kanan view image)"]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H