Mohon tunggu...
nana undus
nana undus Mohon Tunggu... Guru - pencinta pendidikan daerah pedalaman

Nama Lengkap : Viktor Sekundus Juru Tempat Tanggal Lahir : Detusoko, 10 Oktober 1992 Menyelesaikan Sekolah Dasar Pada Tahun 2004 Di SDK Marsudirini Detusoko. Sekolah Menengah Pertama di SMPK Marsudirini Detusoko. Melanjutkan Studi ke SMA Seminari St. Yoh. Brekmans Mataloko. Tamat pendidikan Sekolah Menengah Atas di SMA Negeri 1 Ende tahun 2011. Pada Tahun 2011, sempat mengenyam pendidikan di Universitas Flores. Pada Tahun yang sama, melanjutkan studi S1 ke Universitas Negeri Makassar. Pada Tahun 2016 mengikuti program pendidikan profesi guru. Saat ini mengabdikan diri sebagai Guru Garis Depan di pedalaman Manggarai Timur. Suka dengan hal-hal unik yang dilakukan oleh anak didik.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pancasila: Dasar dan Pandangan Hidup Bangsa

19 Agustus 2019   10:14 Diperbarui: 19 Agustus 2019   10:23 849
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan kita juga mesti mampu merangkul yang kalah dan menang. Bukan peraturan yang memecah belah dan menimbulkan konflik pertentangan yang berkepanjangan. 

Bangsa yang kaya akan berbagai suku, agama, bahasa daerah, kesenian daerah, kekayaan alam flora dan fauna, perlu disyukuri sebagai anugerah terbesar yang kita miliki. 

Segala perbedaan yang ada menjadi khazanah bangsa Indonesia. Mengabaikan dan meninggalkan Pancasila berarti menjadikan negara seperti "bukit jadi paya".

Peraturan juga mesti lahir atas dasar musyawarah mufakat. Arah dan tujuan dari sistem demokrasi kita adalah demokrasi yang berkeTuhanan, berperikemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan dan berkeadilan. Demokrasi kita adalah demokrasi yang dibangun atas dasar Pancasila.  Pemimpin yang terlahir merupakan pemimpin yang penuh kebijaksanaan menuju  adiwangsa.

Kelima peraturan harus berujung pada keadilan sosial. Peraturan tidak boleh menguntungkan sebelah pihak. Tidak memandang bulu. Tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Muatan dan putusan harus benar-benar adil. Untuk mencapai keadilan memang sangat sulit. 

Adil yang sederhana adalah ketika tidak ada pihak yang merasa dirugikan atas sebuah aturan. Peraturan dibuat untuk mencapai kebaikan bersama. Penyelesaian pelanggaran aturan adalah penyelesaian yang berdasarkan pada aturan itu sendiri, bukan atas dasar opisi sesorang atau kekuatan kelompok tertentu.

Demikian halnya sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila menjadi arah jalan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia yang beragam suku, agama, ras, bahasa daerah, akan menjadi satu dan menjadi bangsa yang besar jika setiap individu bangsa ini memakai "kacamata" Pancasila. 

Pancasila adalah pribadi bangsa. Pribadi yang berkeTuhanan; pribadi yang mencitai dan tahu menghormati sesama yang berbeda; pribadi yang tidak menginginkan dan menimbulkan perpecahan di antara sesama anak bangsa, suku, budaya, dan agama; pribadi yang demokratis Pancasilais; dan pribadi yang berkeadilan. 

Dengan "kacamata" Pancasila kita meninggalkan segala bentuk keegoisan primordial dan mencapai tujuan negara Indonesia (merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur). Tanpa "kacamata" Pancasila kita akan menjadi "buta kehilangan".

Sebagai bangsa Indonesia kita mesti berbanga. Pancasila adalah dasar Negara yang hanya menjadi milik bangsa Indonesia. Tiada duanya di dunia. Pancasila lahir dari jati diri dan kebudayan Indonesia. 

Pancasila adalah pangkal sekaligus ujung dari budaya bangsa Indonesia yang multikultural. Pancasila sebagai dasar dan pandangan hidup bangsa dipandang perlu dibelajarkan di setiap lini kehidupan di persada Nusantara. Pancasila perlu diperkuat agar tidak kehilangan kesaktiannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun