Pertama, sebagai dasar negara Pancasila adalah panglima hukum yang menjadi patokan, arah, sekaligus muara dari segala peraturan hukum yang berlaku di tanah air.Â
Segala peraturan jika berpatok, sejalan, dan tertuju pada Pancasila berarti peraturan itu harus menjunjung tinggi nilai-nilai yang bermoral tinggi atau nilai yang tidak bertentangan dengan ajaran religiositas yang diakui di Indonesia.Â
Dalam hal ini, aturan yang berlaku di Indonesia bukan didasarkan pada aturan agama tertentu. Peraturan yang ada jangan sampai tergiring oleh hal-hal yang didasarkan pada aturan agama.Â
Sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa tanpa ada persyaratan menjalankan satu agama. Ini sangat urgen untuk diterima dan dipahami oleh tiap individu/masyarakat Indonesia. Sebab, urusan religiositas sangat sensitif, sedikit gesekan antar umat beragama hanya akan menjadi benih konflik yang berkepanjangan.
Negara kita bukan negara teokratis. Oleh kerana itu, kita juga perlu memfilter diri dengan apa yang terjadi di negara-negara yang berdasarkan keagamaan. Negara kita tidak berdasar pada salah satu agama.Â
Negara kita merupakan negara Pancasilais yang mengharuskan setiap warga negara beragama dan mejalankan ajaran agama sesuai agama yang dianutnya.Â
Negara tidak memaksa warga negara untuk menganut salah satu agama. Urusan agama adalah urusan kebatinan tiap warga negara dan dilindungi undang-undang.
Kedua, peraturan yang ada jangan sampai menentang dan melanggar hak-hak asasi manusia. Peraturan kita adalah peraturan yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab. Peraturan yang tidak semena-mena.Â
Di hadapan hukum kita adalah manusia yang sama yang taat dan tunduk kepada aturan yang berlaku. Cara-cara kekerasan dalam penyelesaian persoalan bukan merupakan tindakan Pancasilais.
Ketiga, bangsa kita memiliki semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" yang merupakan manifestasi daripada keesaan. Bangsa ini didirikan atas dasar persatuan, tekad bersama yang kuat. Berbeda-beda tetap satu jua tidak sama dengan "E Pluribus Unum".Â
Kita tidak dipaksakan untuk menjadi satu, tetapi persatuan adalah mimpi/tekad/keinginan/cita-cita bangsa Indonesia. Paraturan mesti  berujung pada persatuan Indonesia. Peraturan yang menghapus keinginan dan tindakan tribalisasi.Â