Mohon tunggu...
Umu Nusaibah
Umu Nusaibah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Life Goes On

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kerentanan Tatanan Ekonomi pada Masa Pandemi serta Peran Pemerintah dalam Menghadapinya

29 Juni 2021   21:07 Diperbarui: 29 Juni 2021   21:24 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia mengkonfirasi kasus pertama terinfeksi virus covid 19 pada awal bulan maret 2020. Sejak itu pula para pemerintah melakukan berbagai upaya untuk meredam dampak dari pandemi di berbagai sektor.

Hampir seluruh sektor yang ada di Indonesia mengalami dampak dari pandemi covid 19.  Begitu pula sektor perekonomian Indonesia yang juga terdampak pandemi covid 19.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mengatasi dampak pandemic covid bagi sektor perekonomian. Pemerintah melakukan penghematan atau pengurangan subsidi energi pada tahun 2020.

Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati postur sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020. Salah satu kesepakatan tersebut yaitu menurunkan anggaran belanja subsidi energi sebesar Rp 12,1 triliun dari pagu dalam RAPBN 2020 sebelumnya menjadi Rp 125,3 triliun.

Anggaran subsidi energi tersebut lebih rendah dari proyeksi (outlook) realisasi subsidi energi sepanjang tahun 2019 yaitu Rp 142,59 triliun.

Subsidi energi di berbagai negara sebenarnya hadir untuk melindungi konsumen, khususnya masyarakat prasejahtera, dari harga bahan bakar yang tinggi dan fluktuatif. Jarang disadari, dalam beberapa kurun waktu tertentu, anggaran untuk subsidi energi sebenarnya lebih banyak atau setara alokasinya dibanding untuk bidang-bidang penting lainnya.

Pemerintah tidak lagi memberlakukan kurang bayar subsidi energi sejak tahun 2020. Kenaikan harga barang yang disubsidi tidak lagi ditanggung oleh pemerintah jika telah melebihi pagu subsidi yang telah ditetapkan.

Pada subsidi listrik, pemerintah memberikan berbagai keringanan pada masa pandemi covid ini, salah satunya keringanan pembayaran beban listrik. Sejak April 2020 hingga Maret 2021 lalu,

Pemerintah telah memberikan insentif atau subsidi tarif listrik kepada golongan listrik rumah tangga dengan daya 450 VA dan diskon 50% bagi pelanggan daya listrik 900 VA. Hal tersebut sangat membantu masyarakat yang berpendapatan rendah maupun yg berpendapatan tinggi.

Tantangan lain yang harus di hadapi oleh pemerintahan khususnya di masa pandemi saat ini tidak sekedar masalah kesehatan.

Bagaimana pun dengan adanya PSBB atau pun lockdown, seluruh aktivitas yang mobile (mobilitas yang luas) secara tidak langsung terkena dampak dari kebijakan PSBB dan lockdown tersebut. Lebih lagi di sektor perekonomian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun