Sebagai langkah untuk lebih menguatkan pelaku usaha dalam menghasilkan produk halal di masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah dalam sertifikasi halal.
Selain materi di atas, pemateri terakhir, Titis Wulandari ST memberi penjelasan tentang prosedur dan dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pengajuan sertifikasi halal mulai dari pendaftaran di BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) hingga di LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).
Kepala Lembaga Al-Islam Kemuhammadiyahan (LIK), Drs Mu'adz MAg menjelaskan bahwa HC Umsida berdiri dengan tujuan mendukung kesejahteraan masyarakat berdasarkan nilai-nilai islam.
"HC Umsida berdiri sebagai bentuk komitmen Umsida dalam mendukung kebijakan pemerintah dan sebagai perwujudan visi sebagai usaha untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan nilai- nilai Islam," ungkapnya.
Kegiatan pelatihan diakhiri dengan diskusi tanya jawab antara peserta dengan pemateri. Berbagai pertanyaan disampaikan oleh peserta antara lain terkait dengan besarnya pembiayaan, permasalahan pemasok yang belum tersertifikasi halal, kendala teknis dalam pembukaan akun pengajuan dan lainnya.
Ke depannya, HC Umsida akan melakukan pengembangan pada program penguatan sertifikasi halal melalui berbagai kegiatan, antara lain penguatan sumber daya manusia, pendampingan pelaku usaha dalam berbagai kategori usaha dan lainnya. Â Â
 Penulis: Rani Syahda Hanifa
Editor: Kumara Adji
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H