Perubahan menjadi skema perwakilan akan memudahkan dan memurahkan langkah penguasaan yang sedang diusahakan oleh kelompok politik mayoritas saat ini.
Oleh karena itu, Dr Rifqi lebih condong pada pelaksanaan Pilkada secara langsung, namun disertai dengan perubahan regulasi pencalonan.
Lihat juga: Ahli Hukum Indonesia Berkumpul di Umsida, Bahas Refeleksi Akhir Tahun 2024
"Dimana peluang untuk menjadi calon Kepala Daerah harus dibuka untuk setiap orang tanpa ambang batas pencalonan," tegasnya.
Penulis: Romadhona S.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H