Mohon tunggu...
UmsidaMenyapa1912
UmsidaMenyapa1912 Mohon Tunggu... Freelancer - Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Kami Instansi yang bergerak di bidang pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Soroti Kasus Uang Palsu UIN Makassar, Pakar Umsida Jelaskan Ciri dan Dampaknya

25 Desember 2024   16:10 Diperbarui: 25 Desember 2024   15:41 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Gowa, Sulawesi Selatan akhir-akhir ini menghebohkan masyarakat lantaran ditemukannya 17 tersangka sindikat pembuatan dan penyebaran uang palsu yang ternyata sudah berjalan sejak 2010 lalu.

Lihat juga: Umsida dan Ummat Gelar FGD Literasi Keuangan, Bahas Kelanjutan MoU 2023

Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa ada uang kertas palsu yang diedarkan.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, ternyata pembuatan uang palsu tersebut dilakukan di salah satu lobi perpustakaan kampus yang terdapat alat porduksi uang seberat lebih dari dua ton. 

Pakar Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) dari program studi Akuntansi, Dr Imelda Dian Rahmawati SE Ak MAk turut memberikan tanggapannya terhadap kasus tersebut.

Menurutnya, kasus pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar yang digagas oleh pihak perpustakaan itu menjadikan dunia pendidikan tinggi tercoreng. 

Dari 17 orang tersangka dan 3 orang yang masih yang masih dalam pencarian (DPO) ini diketahui memiliki latar belakang berbeda-beda, mulai dari dosen hingga pegawai bank BUMN.

"Perpustakaan yang mempunyai fungsi edukasi, sumber informasi, penunjang riset, publikasi, dan lainnya, menjadi sorotan berbagai pihak karena kasus tersebut,"ujar dosen yang akrab disapa Dr Imel itu.

Uang Palsu dan Ciri-Cirinya

Dok Humas Umsida
Dok Humas Umsida

Dosen yang juga menjadi Direktur Keuangan Umsida itu menjelaskan, "Sebenarnya sulit untuk membuat uang palsu yang persis bank. Terlepas dari secanggih apapun alat dan teknologi pembuatannya,".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun