Hadiah tersebut juga harus berupa barang dan tidak boleh dalam bentuk uang. Pemberian dalam beberapa paket yang melebihi nominal tersebut baru dapat dinyatakan sebagai politik uang.
"Secara hukum, penggunaan instrumen elektronik dalam praktek politik uang sejatinya tidak perlu ditanggapi secara reaktif dengan perubahan perundang-undangan," jelasnya.
Seiring perubahan teknologi, katanya, sudah selazimnya melakukan perbaikan pengaturan. Tapi dalam konteks ini, perubahan sebaiknya dilakukan pada ruang regulasi, bukan legislasi.Â
Bagaimana Peran Akademisi?
Dalam mengatasi praktik ini, Dr Rifqi berpendapat bahwa akademisi dan civitas kampus berperan sebagai penjaga moral.Â
Mereka bertanggung jawab dalam melakukan pendidikan dan penyadaran politik kepada masyarakat, khususnya mahasiswa.Â
Dr Rifqi mengatakan, "Dosen bertanggung jawab membangun kecerdasan politik mahasiswanya, dengan melakukan pendidikan politik dan membuka ruang diskursus dan dialektika bagi mahasiswanya,".
Proses dialektika tersebut diarahkan untuk melahirkan nalar kritis dan keberanian mahasiswa bergerak melakukan perubahan sosial.Â
Lihat juga: Selain Trauma, Ini 5 PR Calon Bupati di Pilkada Sidoarjo 2024 Menurut Pakar Umsida
Di sisi lain, imbuhnya, akademisi harus tampil memberi kepeloporan moral politik dalam kehidupan di kampus dan kehidupan sosial kemasyarakatannya.
"Ditengah masyarakat yang mulai melazimkan politik uang, para akademisi harus berani menegakkan sikap demokratisnya dengan menolak praktik politik uang dan ikut serta dalam mengawasi proses politik yang ada,".
- Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH