Dalam konteks Pilkada, imbuhnya, selama ini penggunaan politik uang terbukti efektif, karena proses pembuktiannya terbilang sulit dan pelik. Mengingat tidak banyak masyarakat lokal yang malah berbahagia dengan proses transaksi politik yang terjadi.
UU dan Keefektifannya
Regulasi tentang politik uang sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU). Beberapa UU yang mengatur tentang larangan atas praktek ini seperti:
- UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: Pasal 278 ayat (2), Pasal 280 ayat (1) huruf j, Pasal 284, Pasal 286 ayat (1), Pasal 515, Pasal 523.
- UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada: Pasal 73, dan Pasal 187A
Menurutnya, Keberadaan UU Pemilu dan UU Pilkada sebagai instrumen untuk mengatur jalannya kontestasi terbilang efektif.Â
"Namun jika dikaitkan dengan efektivitas dalam menanggulangi, apalagi mengurangi praktek politik uang, saya rasa tidak cukup bukti untuk menyatakan bahwa instrumen pengaturan itu efektif," ujar dosen yang mendapat gelar doktor di Universitas Muhammadiyah Surakarta itu.
Efektifitas hukum tidak cukup hanya didasarkan pada adanya peraturan perundang-undangan yang baik.Â
Karena untuk bekerjanya perundang-undangan sebagaimana mestinya, diperlukan struktur (penegakan) hukum yang kuat dan efektif, serta budaya hukum dalam masyarakat yang mendukung terpenuhinya tujuan dan cita hukum dalam undang-undang.Â
Ia mengatakan, "Permasalahannya sebagaimana diatas, struktur hukum yang bertanggung jawab atas penegakan hukum terbilang lemah. Di sisi lain, budaya hukum kepemiluan kita sudah terlanjur permisif terhadap praktek jual-beli suara,".
Mengapa Politik Uang Masih Sering Ditemui?
"Praktek politik uang berjalan bukan karena tiadanya aturan yang melarang atau ringannya sanksi yang mengancam pelakunya," kata Dr Rifqi.
Praktek politik uang berjalan berkaitan dengan aspek struktur dan kultur hukum yang kian familiar dan permisif dengan demokrasi transaksional.Â
Struktur penegak hukum Pemilu/ Pilkada yang lemah dalam proses pengawasan dan penegakan hukum menjadi akar masalah bagi menjamurnya politik uang.Â