Karena itu, perlu dicegah variabel pelaku dan penyebab konflik tersebut. Berdasar hasil survei, penyebab konflik terbesar adalah ketidaknetralan KPU-Bawaslu (37,5 persen). Lalu, kepala desa berpihak pada pasangan calon tertentu (33,2persen). Kemudian, calon yang head-to-head (21,4 persen). Inilah tantangan terbesar KPU-Bawaslu untuk menyeleng garakan pilkada yang bermartabat, demokratis, dan adil.
Baca juga:Â Mahasiswa Bahasa Inggris Umsida Kunjungi Desa Wisata Bobung, Tak Hanya Jadi Tour Guide Saja
KPU harus menghadirkan kebijakan teknis yang tidak sekadar melaksanakan pemilu, tetapi mampu mengartikulasikan regulasi-regulasi sebagai sumber kebijakan yang lebih adil, akuntabel, dan transparan. Sedangkan Bawaslu bukan sekadar pengawas pemilihan saja, tetapi harus mampu menjadi penegak demokrasi. Bawaslu harus menjadi rumah tempat berteduh dan berlindung seluruh hak konstitusional dalam pemilu. Sebab, Bawaslu diberi mandat mencegah, menindak, dan menyelesaikan sengketa proses pemilihan. Wallahu a'lam bishawab.
Sumber: Dr Sufyanto MSiÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H