Kesetimbangan itu dapat dihadirkan dalam bentuk penataan jadwal kampanye yang dimungkinkan bagi anggota DPRD.Â
Pihak Penyelenggara pada dasarnya bisa menerbitkan jadwal kampanye khusus bagi anggota DPRD, yang pelaksanaannya berada di luar jam kerja, atau berada di luar agenda kerja yang sudah disusun oleh kesekretariatan DPRD.Â
Penerbitan jadwal khusus ini memungkinkan anggota DPRD melakukan tugas kampanye dari Partainya tanpa merugikan kewajiban dan tanggung jawab jabatan publiknya.
Pengaturan jadwal tersebut juga menjamin proses pengawasan kampanye anggota DPRD oleh pengawas Pilkada dan masyarakat berjalan jauh lebih mudah dan cermat.Â
Dengan sistem penjadwalan terpisah, praktik penyalahgunaan jabatan dan fasilitas negara dapat ditemukan dan dibuktikan dengan mudah. Di sisi lain, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota Dewan, serta agenda DPRD akan tetap bisa berjalan sesuai yang direncanakan.Â
Lihat juga: 6 Calon Menteri dan Wamen Prabowo Berasal dari Muhammadiyah, Ini Kata Rektor Umsida
Penataan jadwal di luar tugas juga akan mengakhiri polemik, keruwetan serta penyelundupan hukum yang saat ini marak diperbincangkan seiring dengan kewajiban izin kmapanye. Wallahu a'lam.
Penulis: Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H