Dengan demikian, keterlibatan pejabat negara/daerah berkaitan dengan pelaksanaan kampanye oleh tim kampanye Paslon.Â
Untuk dapatnya mereka terlibat dalam proses kampanye, harus terlebih dahulu terdaftar dalam tim kampanye Paslon.
Secara prosedural, dalam Pasal 53 Ayat (2) dan Ayat (3), pendaftaran pejabat negara/daerah dalam tim kampanye harus diawali dengan pengajuan ijin kepada pejabat yang berwenang.Â
Setelah mendapatkan izin kampanye, pejabat terkait menyampaikannya kepada KPU dan ditembuskan ke Bawaslu, paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan Kampanye.Â
Hal yang menarik adalah kedudukan KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang tidak berwenang dalam mengeluarkan izin kampanye bagi pejabat.Â
Kendati KPU tidak secara langsung memegang wewenang perizinan, KPU masih berperan dalam proses legalitas pejabat berkampanye melalui skema pendaftaran pejabat ke dalam tim Kampanye Paslon.
Peletakan wewenang pada pejabat yang berwenang, dapat dikaitkan dengan persyaratan untuk adanya izin kampanye, yakni kewajiban menjalani cuti sepanjang pelaksanaan kampanye.
Ketentuan Pasal 53 Ayat (1) menyatakan bahwa pejabat negara/daerah yang terlibat dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas jabatan dalam kampanye, serta wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara.Â
Kewajiban izin kampanye ini menjadi alasan yang logis untuk tidak meletakkan wewenang perizinan pada KPU, karena jika diletakkan pada KPU, maka skema izin kampanye menjadi tidak efektif.
Skema Perizinan Anggota DPRD sebagai Pejabat Daerah
Skema izin kampanye bagi pejabat daerah diatas sejatinya belum sepenuhnya clear and clean.Â
Ketentuan Pasal 53 Ayat (2) tidak gamblang mengatur kedudukan anggota DPRD, terlebih peletakan wewenang perizinan pada "pejabat yang berwenang" dalam huruf c, tidak disertai penjelasan terkait identitas pejabat yang dimaksud.Â