Agenda Pilkada dan prosesi kampanye saat ini kiranya kurang kompatibel dengan agenda kerja anggota DPRD menjelang tahun anggaran baru 2025. Anggota DPRD saat ini baru sah menjabat sejak akhir Agustus yang lalu.Â
Dengan beban tugas yang berat dan harus diselesaikan sebelum akhir tahun ini, ketentuan wajib cuti tersebut kiranya tidak tepat. Kewajiban cuti bagi anggota dewan yang melibatkan diri dalam proses kampanye akan berdampak buruk bagi kinerja DPRD.
Niatan baik regulator untuk mereduksi potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses kampanye, berpotensi menghambat proses pembentukan Perda yang terjadwal, perancangan APBD dan Prolegda 2025, serta berbagai kewajiban anggota DPRD lainnya.
Dalam konteks negara hukum demokratis, partisipasi demokrasi adalah hak yang tidak dapat dikurangi, namun dalam kaitannya dengan anggota DPRD, penggunaan hak tersebut dibatasi oleh tanggung jawab publik yang melekat pada jabatan yang diembannya.Â
Sebagai pejabat daerah dengan tugas pokoknya melakukan perencanaan, perancangan dan pembuatan produk peraturan daerah dan anggaran daerah, maka izin kampanye yang diberikan atas anggota DPRD harus mempertimbangkan keterpenuhan tugas dan tanggung jawab tersebut.Â
Izin kampanye selama berpotensi menelantarkan tugas dan kewajiban konstitusional mereka, dengan cuti sekalipun, tidak layak untuk diberikan.
Menggunakan logika ushul, izin yang diberikan dalam kondisi tersebut secara esensial melanggar prinsip maqashid yang menekankan pertimbangan maslahat dan mudharat dalam tiap tindakan.Â
Dalam hal ini, izin kampanye dipandang lebih mendatangkan mudharat bagi publik secara luas, dibanding manfaat yang hanya tersedia bagi segelintir orang. Skema perizinan kampanye harus ditimbang berdasarkan tujuan esensialnya, ketimbang aspek prosedural administrasinya.Â
Sebagai instrumen pengendalian, izin berkampanye tetap harus ada. Namun demikian, perlu dipastikan bahwa skema perizinan itu tidak hanya menjamin tiadanya penyalahgunaan wewenang dan fasilitas publik.Â
Izin kampanye juga harus menekankan kesetimbangan antara hak berkampanye dengan terpenuhinya tanggung jawab jabatan dari anggota DPRD.
Kesetimbangan antara hak berkampanye dan tanggung jawab jabatan anggota DPRD sejatinya dapat dicapai dengan atau tanpa melalui proses cuti di luar tanggungan negara.