Mohon tunggu...
UmsidaMenyapa1912
UmsidaMenyapa1912 Mohon Tunggu... Freelancer - Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Kami Instansi yang bergerak di bidang pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Pemberlakuan Izin Cuti Kampanye untuk Anggota DPRD, Efektif Kah?

25 Oktober 2024   14:28 Diperbarui: 25 Oktober 2024   14:34 602
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok Instagram nuonline

Menilik dasar filosofis dan sosiologis yang melatari PKPU No. 13/2024, kewajiban izin kampanye yang diikuti dengan cuti di luar tanggungan negara, berkaitan dengan larangan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye. 

Kewajiban cuti digunakan sebagai instrumen untuk menjamin para pejabat daerah, termasuk anggota DPRD, untuk tidak memanfaatkan fasilitas negara bagi kepentingan politiknya. 

Bagi sebagian pejabat yang ada, kewajiban cuti untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas terlihat efektif, semisal bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, baik sebagai tim kampanye maupun sebagai paslon dalam Pilkada.

Terlepas dari efektivitas berlakunya izin cuti pada beberapa jabatan di atas, pemberlakuan izin cuti sejatinya tidak sepenuhnya efektif untuk beberapa pejabat daerah lain. Salah satunya bagi anggota DPRD yang terlibat dalam proses kampanye. 

Parameter yang dapat digunakan untuk menilai rendahnya efektivitas kewajiban cuti bagi anggota DPRD yang terlibat dalam kampanye ada dua. 

Pertama, rasio penggunaan fasilitas negara/daerah oleh anggota dalam kampanye. Kedua, beban/tanggung jawab jabatan yang potensial terbengkalai.

Dilihat dari aspek rasio penggunaan fasilitas negara/daerah oleh anggota dalam kampanye, dampak dari kewajiban cuti tersebut sejatinya tidak banyak berdampak pada potensi penyelewengan fasilitas daerah. 

Kecuali ketua atau pimpinan DPRD, hak dan fasilitas yang berpotensi dapat disalahgunakan oleh anggota DPRD dalam proses kampanye pada dasarnya sangat terbatas. 

Kondisi yang tentunya berbeda dengan kapasitas kepala daerah/wakil kepala daerah. Fasilitas yang dapat disalahgunakan mungkin di lingkup penyalahgunaan anggaran reses dan/atau penggunaan dana aspirasi. 

Satu hal yang bahkan akan sangat sulit mereka lakukan untuk periodisasi kampanye Pilkada saat ini, mengingat sebagian besar anggota DPRD harusnya masih sibuk dengan proses penataan kelembagaan di internal DPRD.

Dilihat dari aspek beban dan tanggung jawab jabatan yang melekat pada mereka, regulasi izin cuti untuk dapat terlibat dalam tim sukses dan mengikuti prosesi kampanye, juga perlu ditinjau lebih lanjut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun