Dr Rifqi Ridlo Pahlevi SH MH juga turut berpendapat bahwa kerjasama ini sebaiknya tak terhenti di kegiatan legalitas saja.
"Kami siap dalam kerjasama lainnya. Bisa dalam pembuatan peraturan yang dibutuhkan desa, pemberian akses bantuan hukum. Bilamana ada masyarakat yang terjerat masalah hukum dan membutuhkan bantuan hukum, kami siap membantu melalui LKBH Umsida," tutur Dr Rifqi.
Selama ini, Bumdes Gading selalu jalan di tempat. Dengan kondisi geografis yang seperti itu, pendampingan perlu dilakukan oleh pihak institusi.
Yuliastuti, dalam sambutannya menyampaikan bahwa legalitas Bumdes menjadi PR yang sudah lama dirasakan. Keterbatasan terkait dengan hukum menjadi kendala dalam pengurusan legalitas Bumdes.Â
"Kami mempunyai Bumdes, namun belum berbadan hukum. Akan menjadi sebuah temuan jika Bumdes belum berbadan hukum tetapi mendapatkan bantuan pendanaan. Alhamdulillah dengan adanya Abdimas Umsida yang membantu legalitas Bumdes, PR kami untuk membentuk Bumdes yang berbadan hukum sudah terealisasikan," ucapnya.
Setelah mengurus legalitas badan hukum di dua desa tersebut, tim Abdimas Umsida akan  membantu legalitas desa-desa lainnya yang ada di Krembung dan wilayah Sidoarjo lainnya.
Sumber: Syadad Thariq dan Moh Faizin
Penyunting: Romadhona S.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H