Mohon tunggu...
UmsidaMenyapa1912
UmsidaMenyapa1912 Mohon Tunggu... Freelancer - Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Kami Instansi yang bergerak di bidang pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pertama di Muhammadiyah Jatim, LKBH Umsida Selenggarakan Klinik Hospital By Laws

25 Juli 2024   12:23 Diperbarui: 25 Juli 2024   13:03 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Klinik HBL LKBH Umsida/dokpri

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (LKBH Umsida) selenggarakan pelatihan Klinik Legal Drafting Hospital By Laws di Ruang Rapat Gedung Kantor Pusat, Kampus 1 Umsida pada hari Sabtu ( 20/07/2024) dan Minggu (21/07/2024).

Kegiatan Klinik Legal Drafting LKBH Umsida

Pelatihan advokasi perumahsakitan yang diselenggarakan LKBH Umsida ini adalah yang pertama di wilayah Jawa Timur.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai lini diantaranya Advokat LKBH Umsida, LBH-AP PDM Sidoarjo, LBH AP PDM Mojokerto, LBH AP PDM Pasuruan, MKPU PDM Sidoarjo, Majelis Kesehatan PDA Sidoarjo, RS Siti Khodijah dan RS Siti Fatimah.

Kepala LKBH Umsida Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari kerjasama yang telah terjalin antara LKBH Umsida, MHH PDM Sidoarjo dan DPN PERADI.

"Berdasarkan hasil Rakerwil MHH PWM Jatim di wilayah Jawa timur, Muhammadiyah memiliki AUM dibidang kesehatan yang terdiri dari Rumah Sakit dan Klinik. Namun, tatakelola didalamnya masih belum terkonsolidasi, sehingga advokasi yang dilakukan terhadap permasalahan yang timbul masih diselesaikan masing-masing RS secara mandiri," ungkapnya.

Baca juga: Tak Hanya Materi dan Tugas, Ini 10 Kegiatan yang Bisa Kamu Cobain Semasa Kuliah

Permasalahan tersebut lanjutnya, tidak hanya mengenai hubungan Rumah Sakit dengan pasien, banyak juga berbagai problematika dari berbagai lini.

"mulai dari hilangnya aset karena kerjasama yang tidak ditinjau kembali, proses pengadaan yang tidak terkonsolidasi dan masih banyak lagi," jelasnya

Oleh karena itu Kepala LKBH Umsida bersama tim, berinisiatif melakukan pelatihan klinik legal drafting yang bertujuan meningkatkan kemandirian advokasi perkara terkait Rumah Sakit dengan mengundang pemateri-pemateri kompeten dibidang tatakelola rumah sakit serta praktisi hukum yang kompeten mendampingi advokasi kerumahsakitan.

Kegiatan ini menghadirkan 3 narasumber yang sangat kompeten, mereka adalah Rizania Kharismasari SH MH anggota Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia yang telah memaparkan materi mengenai Tata kelola Organisasi Rumah Sakit berdasarkan Hospital By Laws (HBL).

Sudarto SH MH sebagai Ketua Divisi Advokasi MHH PWM Jatim yang menjelaskan seperti apa Identifikasi dan Strategi Advokasi dalam Perkara Kerumahsakitan.

Baca juga: Mahasiswa Umsida Raih Juara 1 ICU Unesa

Pemaparan materi terakhir ditutup oleh Dr Faizal Kurniawan SH MH LLM sebagai Sekertaris Pusat Legislatif dan Perancangan Kontrak FH Unair dengan mengedukasi Karakteristik Kontrak Kerumahsakitan.

Kegiatan yang diselenggarakan LKBH Umsida ini menjadi acuan PWM Jatim dalam melakukan pelatihan serupa di beberapa bulan kedepan sehingga pilihan materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang kiranya dibutuhkan dalam perkara perumahsakitan.

Dr Rifqi juga berharap "pelatihan ini dapat meningkatkan kapasitas peserta dalam advokasi perumahsakitan, baik upaya prefentif melalui perbaikan tatakelola dan tatalaksana rumah sakit serta upaya represif terhadap permasalahan yang muncul," tuturnya.

Penulis: Rani Syahda

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun