Mohon tunggu...
UmsidaMenyapa1912
UmsidaMenyapa1912 Mohon Tunggu... Freelancer - Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Kami Instansi yang bergerak di bidang pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pertama di Muhammadiyah Jatim, LKBH Umsida Selenggarakan Klinik Hospital By Laws

25 Juli 2024   12:23 Diperbarui: 25 Juli 2024   13:03 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Klinik HBL LKBH Umsida/dokpri

Kegiatan ini menghadirkan 3 narasumber yang sangat kompeten, mereka adalah Rizania Kharismasari SH MH anggota Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia yang telah memaparkan materi mengenai Tata kelola Organisasi Rumah Sakit berdasarkan Hospital By Laws (HBL).

Sudarto SH MH sebagai Ketua Divisi Advokasi MHH PWM Jatim yang menjelaskan seperti apa Identifikasi dan Strategi Advokasi dalam Perkara Kerumahsakitan.

Baca juga: Mahasiswa Umsida Raih Juara 1 ICU Unesa

Pemaparan materi terakhir ditutup oleh Dr Faizal Kurniawan SH MH LLM sebagai Sekertaris Pusat Legislatif dan Perancangan Kontrak FH Unair dengan mengedukasi Karakteristik Kontrak Kerumahsakitan.

Kegiatan yang diselenggarakan LKBH Umsida ini menjadi acuan PWM Jatim dalam melakukan pelatihan serupa di beberapa bulan kedepan sehingga pilihan materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang kiranya dibutuhkan dalam perkara perumahsakitan.

Dr Rifqi juga berharap "pelatihan ini dapat meningkatkan kapasitas peserta dalam advokasi perumahsakitan, baik upaya prefentif melalui perbaikan tatakelola dan tatalaksana rumah sakit serta upaya represif terhadap permasalahan yang muncul," tuturnya.

Penulis: Rani Syahda

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun