Kegiatan ini menghadirkan 3 narasumber yang sangat kompeten, mereka adalah Rizania Kharismasari SH MH anggota Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia yang telah memaparkan materi mengenai Tata kelola Organisasi Rumah Sakit berdasarkan Hospital By Laws (HBL).
Sudarto SH MH sebagai Ketua Divisi Advokasi MHH PWM Jatim yang menjelaskan seperti apa Identifikasi dan Strategi Advokasi dalam Perkara Kerumahsakitan.
Baca juga:Â Mahasiswa Umsida Raih Juara 1 ICU Unesa
Pemaparan materi terakhir ditutup oleh Dr Faizal Kurniawan SH MH LLM sebagai Sekertaris Pusat Legislatif dan Perancangan Kontrak FH Unair dengan mengedukasi Karakteristik Kontrak Kerumahsakitan.
Kegiatan yang diselenggarakan LKBH Umsida ini menjadi acuan PWM Jatim dalam melakukan pelatihan serupa di beberapa bulan kedepan sehingga pilihan materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang kiranya dibutuhkan dalam perkara perumahsakitan.
Dr Rifqi juga berharap "pelatihan ini dapat meningkatkan kapasitas peserta dalam advokasi perumahsakitan, baik upaya prefentif melalui perbaikan tatakelola dan tatalaksana rumah sakit serta upaya represif terhadap permasalahan yang muncul," tuturnya.
Penulis: Rani Syahda
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H