"Saya juga merupakan seseorang yang ada di bidang minerba pun merasa belum menguasai secara penuh tentang pertambangan, apalagi diserahkan ke orang yang bukan dari bidangnya. Dalam undang-undang nomor 4 tahun 2009 disebutkan bahwa izin usaha pertambangan itu adalah untuk pengolahan pemurniannya. Jadi tak hanya dikeruk saja, tapi diolah dulu, dan itu ada ilmu tersendiri," ujarnya.
Lihat juga: BMKG Prediksi Kemarau Panjang, Pakar Umsida Jelaskan Dampaknya
Apalagi, lanjutnya, batu bara adalah fosil yang merupakan SDA yang tidak bisa diperbarui. Padahal menurutnya, pemerintah pernah membuat kebijakan agar tambang batu bara harus "dihentikan" karena jumlahnya yang terbatas. Malah muncul kebijakan baru yang membuat potensi batu bara digali "besar-besaran".
"Tidak gampang menciptakan seorang ahli, belum lagi tentang perizinannya. Takutnya nanti ormas tersebut tidak menjalankan wewenangnya dan melempar ke orang lain seperti makelar. Dua atau tiga tahun nanti potensi tambang bisa rusak dan menyalahkan ormas," pungkas Dr Tasi.
Penulis: Romadhona S.