Mohon tunggu...
UmsidaMenyapa1912
UmsidaMenyapa1912 Mohon Tunggu... Freelancer - Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Kami Instansi yang bergerak di bidang pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

3 Ayat Al-Qur'an tentang Harta dari KH Ahmad Dahlan

13 Februari 2024   15:04 Diperbarui: 13 Februari 2024   15:04 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan tegas dalam Islam, dari kutipan ayat di atas, menyebutkan harta tidak untuk disimpan saja demi kepentingan pribadi, namun untuk dinafkahkan atau dibelanjakan di jalan Allah. Karenanya, harta ini bisa menjadi fitnah dan kehancuran bagi seseorang manusia namun juga bisa menjadi media kemuliaannya di dunia dan terutama di akhirat. Kemuliaan itu adalah dengan menjadikan Al Quran sebagai panduan dalam membelanjakan harta. KH Ahmad Dahlan pun selanjutnya mengkorelasikan ayat Al Quran Surat at Taubah: 34-35 di atas dengan ayat Al Quran Surat Al Fajr,17-23;

"17. Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim. 18. dan kamu tidak saling mengajak memberi makan orang miskin. 19. dan kamu memakan harta pusaka dengan cara mencampur baurkan (yang halal dan yang bathil). 20. dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan. 21. Jangan (berbuat demikian). Apabila bumi digoncangkan berturut-turut. 22. dan datanglah Tuhanmu; sedang malaikat berbaris-baris. 23. Dan pada hari itu diperlihatkan neraka Jahannam; dan pada hari itu ingatlah manusia, akan tetapi tidak berguna lagi mengingat itu baginya".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun