Mohon tunggu...
Umrohnesia
Umrohnesia Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Trip

Kabar Baik, Pengurus Visa Haji dan Umroh Dipermudah

10 Oktober 2018   15:50 Diperbarui: 12 Oktober 2018   06:50 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah menyatakan akan menyatukan proses pengurusan visa haji dan umroh ke dalam satu atap pelayanan. Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama mengatakan, rencana penyatuan tersebut dilakukan untuk memperkuat pelayanan jamaah haji dan umrah.

Wacana penyatuan, muncul setelah Lukman bertemu dengan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, HE Osamh Mohammed Abdullah Al-Shuibi dan Sekretaris Dubes Arab Saudi, Muhammad Badawier. Dalam pertemuan, dua pejabat Arab Saudi tersebut menyatakan, Arab ingin penerbitan visa haji dan umroh dilakukan melalui satu pintu.

"Itu yang mereka sampaikan dan Kementerian Agama juga memiliki keinginan yang sama," katanya, Jumat (23/2).

Untuk menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut, Lukman bilang Kementerian Agama dalam waktu dekat ini akan mengirimkan tim ke Arab Saudi. "Pembahasan dilakukan karena kami berprinsip penyatuan yang dilakukan tetap mengikuti aturan Saudi Arabia," katanya.

Sementara itu Arfi Hatim, Direktur Umroh dan Haji Khusus Kementerian Agama mengatakan, penyatuan layanan tersebut nantinya akan membuat layanan visa haji dan umroh akan berbeda. Dengan penyatuan, nantinya semua Penyelenggara Perjalanan Umroh (PPIU) harus memasukkan permohonan visa umroh jamaah ke sistem yang dimiliki Kementerian Agama.

Dengan penyatuan, masyarakat juga bisa memantau proses pembuatan visa mereka. "Selama ini tidak seperti itu. PPIU biasanya hanya input data jamaah kalau mereka mau berangkat," kata dia.

Sementara itu Ketua Komisi Nasional Haji dan Umroh Indonesia, Mustolih Siradj mengatakan, penyatuan layanan visa umroh dan haji memang diperlukan. Pasalnya, untuk umroh misalnya, sistem yang ada sekarang punya banyak kelemahan.

Cegah PPIU gelap

Kelemahan tersebut berkaitan dengan celah yang bisa dimainkan oleh provider untuk menerima pengajuan visa umroh dari PPIU tidak berizin. Saat ini celah tersebut masih terbuka lebar.

PPIU tidak berizin bisa mengurus penerbitan visa ke provider. Penerbitan visa oleh PPIU tidak berizin tersebut bisa memberikan risiko kepada jamaah umroh.

Dengan permasalahan tersebut, jamaah umroh setiap saat bisa gagal berangkat atau ditelantarkan di Arab Saudi oleh PPIU ilegal tersebut. Bukan hanya itu saja, karena tidak terdaftar, Kementerian Agama juga akan kesulitan dalam membantu jamaah. "Kebijakan ini yang diharapkan supaya masalah umrah ilegal akibat permainan provider menerima pengurusan visa PPIU tidak berizin bisa dihentikan," katanya.

Cuma, kata Mustolih, dalam melakukan negoisasi dengan Kerajaan Arab Saudi, pemerintah tidak boleh hanya fokus kepada penyatuan layanan penerbitan visa saja. Pemerintah harus memasukkan satu poin tambahan dalam kerjasama penyatuan itu.

Poin tersebut berkaitan dengan aspek hukum. Mustolih meminta pemerintah untuk melakukan penguatan kerjasama hukum dalam rangka melindungi calon jamaah dari penipuan yang dilakukan PPIU bodong.

Mustolih juga berharap, pembahasan kerjasama penyatuan layanan visa ke dalam satu atap ke depan bisa membuat biaya penerbitan resmi visa lebih jelas. dan celah- celah permainan dalam penerbitan visa bisa ditutup. Sementara Lukman mengatakan, dalam negosiasi, Kementerian Agama akan tetap menghormati hukum Arab.

Semoga informasi ini membantu persiapan Teman Umroh. Percayakan perjalanan Anda melalui Umrohnesia, download aplikasinya di Playstore.

See More  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun