Cuma, kata Mustolih, dalam melakukan negoisasi dengan Kerajaan Arab Saudi, pemerintah tidak boleh hanya fokus kepada penyatuan layanan penerbitan visa saja. Pemerintah harus memasukkan satu poin tambahan dalam kerjasama penyatuan itu.
Poin tersebut berkaitan dengan aspek hukum. Mustolih meminta pemerintah untuk melakukan penguatan kerjasama hukum dalam rangka melindungi calon jamaah dari penipuan yang dilakukan PPIU bodong.
Mustolih juga berharap, pembahasan kerjasama penyatuan layanan visa ke dalam satu atap ke depan bisa membuat biaya penerbitan resmi visa lebih jelas. dan celah- celah permainan dalam penerbitan visa bisa ditutup. Sementara Lukman mengatakan, dalam negosiasi, Kementerian Agama akan tetap menghormati hukum Arab.
Semoga informasi ini membantu persiapan Teman Umroh. Percayakan perjalanan Anda melalui Umrohnesia, download aplikasinya di Playstore.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H