Vaksin meningitis merupakan pemberian vaksin kepada orang yang hendak bepergian ke luar negeri atau melaksanakan ibadah umroh atau haji. Tujuannya adalah, supaya jamaah yang melaksanakan ibadah umroh atau haji terhindar dari virus meningitis yang sangat berbahaya.
Setiap jamaah yang akan melaksanakan ibadah umroh atau haji, pasti akan diminta surat kuning sebagai syarat pembuatan visa umroh atau haji. Surat kuning tersebut merupakan bukti bahwa calon jamaah telah melaksanakan suntik vaksin meningitis.
Apa itu Meningitis?
Meningitis itu sendiri merupakan radang pada membran pelindung yang menyelubungi otak dan sumsum tulang belakang, yang secara kesatuan disebut sebagai meningen. Radang dapat disebabkan oleh infeksi oleh virus, bakteri, atau juga mikroorganisme lain, dan walaupun jarang dapat disebabkan oleh obat tertentu. Meningitis dapat menyebabkan kematian karena radang yang terjadi di otak dan sumsum tulang belakang; sehingga kondisi ini diklasifikasikan sebagai kedaruratan medis.
Diberikannya vaksin meningitis tidak hanya untuk mencegah dari virus meningitis saja, tapi bisa juga untuk mencegah dari berbagai virus lainnya seperti tetanus, tuberkulosis, hepatitis, HIV/AIDS, japanese encephalitis hingga malaria.
Karena pentingnya masalah ini, pada tahun 2002 pemerintahan Kerajaan Arab Saudi mewajibkan suntik vaksin meningitis sebagai syarat mutlah untuk melaksanakan ibadah haji atau umroh agar jamaah terhindar dari penyakit yang berbahaya tersebut.
Kenapa vaksin meningitis menjadi syarat mutlak bagi jamaah ibadah umroh dan haji?
Menurut WHO (World Heath Organization) negara Arab Saudi termasuk salah satu tempat endemik bagi penyebaran virus penyakit meningitis. Virus meningitis ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kematian dan cacat yang cukup serius.
Bagaimana cara suntik vaksin meningitis?
Suntik meningitis dapat dilakukan oleh jamaah umroh atau haji dengan datang langsung ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang tersebar di kota -- kota Indonesi. Pelayanan suntik meningitis diselenggarakan pada hari Senin -- Jumat, dari jam 08.00 -- 15.00. Pendaftaran dimulai jam 07.30.
Syarat Suntik Meningitis
Persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan vaksin meningitis beserta buku ICV adalah:
- Nama sesuai paspor dan No paspor.
- Fotokopi paspor 1 (satu) lembar.
- Pas photo, ukuran 46 sebanyak 1 lembar.
Prosedur Suntik Meningitis Di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
Berikut adalah alur yang ditetapkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
Ambil nomer antrian.
Jemaah datang dan mengisi formulir yang telah disediakan.
Melengkapi daftar formulir dengan melampirkan fotokopi paspor 1 lembar.
Kemudian formulir yang sudah diisi dan dilengkapi di Letakkan dalam kotak yang telah disediakan.
Selama data diproses, jemaah dipersilahkan menunggu diruang tunggu yang telah disediakan sampai yang bersangkutan dipanggil.
Untuk jemaah wanita yang masih produktif akan dilakukan tes urine.
Saat nama dipanggil oleh petugas, yang bersangkutan (jemaah) masuk kedalam ruang vaksin untuk di lakukan vaksinasi.
Setelah vaksinasi, jemaah kembali menunggu panggilan untuk pengambilan foto barcode ICV.
Proses vaksinasi selesai, jemaah bisa pulang dengan membawa buku ICV.
Masa Berlaku dan Biaya Suntik Meningitis
Pemberian vaksin harus dilakukan 2 -- 4 minggu sebelum keberangkatan, karena kekebalan vaksin meningitis akan bereaksi setelah 2 minggu pasca penyuntikan dan bertahan selama 2 tahun. Jadi apabila calon jamaah sudah pernah melakukan suntik meningitis kemudian akan pergi ibadah umroh atau haji, maka tidak perlu lagi ada penyuntikan meningitis.
Biaya untuk suntik meningitis adalah Rp. 305.000 (harga tidak mengikat). Tergantung kebijakan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kota setempat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H