Persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan vaksin meningitis beserta buku ICV adalah:
- Nama sesuai paspor dan No paspor.
- Fotokopi paspor 1 (satu) lembar.
- Pas photo, ukuran 46 sebanyak 1 lembar.
Prosedur Suntik Meningitis Di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
Berikut adalah alur yang ditetapkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
Ambil nomer antrian.
Jemaah datang dan mengisi formulir yang telah disediakan.
Melengkapi daftar formulir dengan melampirkan fotokopi paspor 1 lembar.
Kemudian formulir yang sudah diisi dan dilengkapi di Letakkan dalam kotak yang telah disediakan.
Selama data diproses, jemaah dipersilahkan menunggu diruang tunggu yang telah disediakan sampai yang bersangkutan dipanggil.
Untuk jemaah wanita yang masih produktif akan dilakukan tes urine.
Saat nama dipanggil oleh petugas, yang bersangkutan (jemaah) masuk kedalam ruang vaksin untuk di lakukan vaksinasi.
Setelah vaksinasi, jemaah kembali menunggu panggilan untuk pengambilan foto barcode ICV.