Untuk menjadi perawat klinis level satu hingga level tiga adalah bagi perawat lulusan D3 dengan masing-masing persyaratan lainnya mengikuti.
Untuk perawat klinis level 4-5 adalah bagi perawat profesi “Ners” dan “Ners Spesialis” untuk kategori pendidikan formal sedangkan perawat D4 tidak disebutkan dalam Permenkes ini.
Perawat dengan program D4 ini dengan gelar S.Tr. Kep setelah lulus telah ada dari tahun 1988 namun hingga sekarang masih terus menjadi perdebatan mengenai jenjang karir setelah lulus.
Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 juga ada aturan kejelasan mengenai lulusan D4 akan dapat bekerja sebagai perawat apa di rumah sakit.
Namun pada pelaksanaannya beberapa dari perawat D4 ini masih tetap dapat langsung bekerja beberapa rumah sakit dan instansi lainnya tanpa harus mengikuti kembali jenjang (Purbowati, 2021) dan apabila ingin menjadi perawat profesional “Ners” perlu mengambil jenjang profesi terlebih dahulu dan telah berlaku di sejumlah perguruan tinggi kejurusan seperti Poltekkes Kemenkes Palembang (Media Perawat, 2020).
Selain itu fakta bahwa profesi perawat hingga saat ini masih sangat dibutuhkan dan belum terpenuhi secara maksimal baik dalam negeri hingga luar negeri menjadi peluang prospek kerja bagi semua lulusan keperawatan baik itu jenjang D3, D4, S1, S2, hingga S3.
Maka dari itu kejelasan jenjang karir bagi perawat D4 sangat perlu dituangkan dalam UU Keperawatan, sebagaimana dengan perawat profesi dan perawat vokasi.
Kebutuhan akan tenaga kesehatan terutama pada bidang keperawatan masih belum memadai sedangkan bagi perawat S1 perlu melanjutkan profesi terlebih dahulu, sehingga alternatif lain pemenuhan tenaga medis ini dapat diambil dari perawat-perawat D4. Dimana perawat D4 dengan kurikulumnya yang lebih banyak pratik dibandingkan teorinya diharapkan mampu memberikan pelayan kesehatan yang sebagaimana mestinya.
Dari tulisan ini dapat disimpulkan bahwa hingga saat ini kejelasan terkait tugas dan wewenang dalam pelayanan kesehatan bagi para perawat lulusan D4 masih sangat abu-abu dan perlu adanya kejelasan mengenai tingkatan dan penempatan yang tepat bagi mereka di rumah sakit.
Bahkan dalam aturan terbaru yang telah diterbitkan pada tahun 2019 dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014, kepastian jenjang karir dari perawat D4 ini masih belum dibahas dengan jelas bahkan tidak disebutkan dalam peraturan ini.
Mengingat kebutuhan akan perawat bagi pelayanan kesehatan begitu penting dan sangat diperlukan, maka diperlukan pula kejelasan mengenai jenjang karir bagi perawat D4 agar pelaksanaannya lebih terarah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menarik minat anak muda untuk bergabung menjadi penolong dalam tim kesehatan berprofesi sebagai perawat.