Mohon tunggu...
umrah
umrah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Mahasiswi Keperawatan

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Bagaimanakah Jenjang Karir D4 Keperawatan Setelah Lulus

19 Desember 2021   22:00 Diperbarui: 19 Desember 2021   22:10 1126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Umrah
Fakultas Ilmu Keperawatan
Universitas Indonesia

Ilmu Keperawatan merupakan suatu bidang studi  yang perlu diambil sebelum menjadi seorang perawat, mempelajari tentang bagaimana memberikan asuhan pada manusia dengan mempertimbangkan segala aspek. Sebagaimana profesi lainnya yang perlu pengajaran dan waktu untuk memahami konsep teoritis dan praktiknya, begitu pula dengan keperawatan ini. Ada berbagai jenjang dalam keperawatan dimulai dari Diploma 3, Diploma 4, Sarjana, Profesi, hingga Spesialis.

Perbedaan jenjang ini tentunya memiliki perbedaan dalam pelaksanaannya, perbedaan baik dari segi kurikulum yang digunakan, masa waktu yang dihabiskan, biaya yang dikeluarkan, hingga jenjang karir yang akan datang setelah lulus. 

Untuk perawat Diploma 3, pendidikan berlangsung selama 6 semester (3 tahun) yang dibekali ilmu keterampilan memberikan asuhan pada pasien. 

Untuk perawat Diploma 4, pendidikan berlangsung selama 8 semester (4 tahun) yang mana sama dengan perawat Sarjana berlangsung selama 8 semester (4 tahun) perbedaan terletak pada kurikulumnya. 

Perawat Sarjana lebih fokus pada teori sedangkan perawat Diploma 4 mendapatkan 60% keterampilan (praktik) dan 40% mengenai teori. 

Selanjutnya perawat Profesi berlangsung selama 2 semester (1 tahun) merupakan jenjang selanjutnya setelah mengambil program studi D4 dan S1. 

Untuk perawat spesialis berlangsung selama 2 semester (1 tahun) yang dapat diambil setelah menempuh program Magister (Media Perawat, 2020).

Adanya perbedaan kurikulum dan waktu berlangsung tentu saja menghasilkan berbagai perawat dengan spesifikasi yang beragam pula. Hal ini tentunya menjadi landasan bagaimana perawat selanjutnya berkarir. 

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2017 tentang Pengembangan Karir Profesional Perawat Klinis, Pasal 2 ayat 3 disebutkan bahwa pengembangan karir profesional perawat terdiri atas Perawat Klinis, Perawat Manajer, Perawat Pendidik, dan Perawat Peneliti/Riset yang ditempatkan sebagaimana jenjang yang sesuai dengan kompetensinya. 

Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan, bab 2 pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa jenis perawat terdiri atas perawat profesi dan perawat vokasi. Lalu bagaimanakah dengan perawat D4 ini?

Untuk menjadi perawat klinis level satu hingga level tiga adalah bagi perawat lulusan D3 dengan masing-masing persyaratan lainnya mengikuti. 

Untuk perawat klinis level 4-5 adalah bagi perawat profesi “Ners” dan “Ners Spesialis” untuk kategori pendidikan formal sedangkan perawat D4 tidak disebutkan dalam Permenkes ini.

Perawat dengan program D4 ini dengan gelar S.Tr. Kep setelah lulus telah ada dari tahun 1988 namun hingga sekarang masih terus menjadi perdebatan mengenai jenjang karir setelah lulus. 

Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 juga ada aturan kejelasan mengenai lulusan D4 akan dapat bekerja sebagai perawat apa di rumah sakit. 

Namun pada pelaksanaannya beberapa dari perawat D4 ini masih tetap dapat langsung bekerja beberapa rumah sakit dan instansi lainnya tanpa harus mengikuti kembali jenjang (Purbowati, 2021) dan apabila ingin menjadi perawat profesional “Ners” perlu mengambil jenjang profesi terlebih dahulu dan telah berlaku di sejumlah perguruan tinggi kejurusan seperti Poltekkes Kemenkes Palembang (Media Perawat, 2020).

Selain itu fakta bahwa profesi perawat hingga saat ini masih sangat dibutuhkan dan belum terpenuhi secara maksimal baik dalam negeri hingga luar negeri menjadi peluang prospek kerja bagi semua lulusan keperawatan baik itu jenjang D3, D4, S1, S2, hingga S3. 

Maka dari itu kejelasan jenjang karir bagi perawat D4 sangat perlu dituangkan dalam UU Keperawatan, sebagaimana dengan perawat profesi dan perawat vokasi. 

Kebutuhan akan tenaga kesehatan terutama pada bidang keperawatan masih belum memadai sedangkan bagi perawat S1 perlu melanjutkan profesi terlebih dahulu, sehingga alternatif lain pemenuhan tenaga medis ini dapat diambil dari perawat-perawat D4. Dimana perawat D4 dengan kurikulumnya yang lebih banyak pratik dibandingkan teorinya diharapkan mampu memberikan pelayan kesehatan yang sebagaimana mestinya.

Dari tulisan ini dapat disimpulkan bahwa hingga saat ini kejelasan  terkait tugas dan wewenang dalam pelayanan kesehatan bagi para perawat lulusan D4 masih sangat abu-abu dan perlu adanya kejelasan mengenai tingkatan dan penempatan yang tepat bagi mereka di rumah sakit. 

Bahkan dalam aturan terbaru yang telah diterbitkan pada tahun 2019 dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014, kepastian jenjang karir dari perawat D4 ini masih belum dibahas dengan jelas bahkan tidak disebutkan dalam peraturan ini. 

Mengingat kebutuhan akan perawat bagi pelayanan kesehatan begitu penting dan sangat diperlukan, maka diperlukan pula kejelasan mengenai jenjang karir bagi perawat D4 agar pelaksanaannya lebih terarah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menarik minat anak muda untuk bergabung menjadi penolong dalam tim kesehatan berprofesi sebagai perawat.

Daftar Pustaka:

Arabella, A. A. (2018). Apa yang dimaksud dengan Profesi. Retrieved from https://www.dictio.id/t/apa-yang-dimaksud-dengan-profesi/115999

Media Perawat. (2020). Perbedaan Perawat D3, D4, S1 dan Profesi Ners. Retrieved from Perbedaan Pendidikan Perawat D3, D4, S1, dan Profesi Ners (mediaperawat.id)

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis. Retrieved from *PMK_No._40_ttg_Pengembangan_Jenjang_Karir_Profesional_Perawat_Klinis_.pdf (kemkes.go.id)

Potter, P. A., Perry, A. G., Stockert, P. A., Hall, A. M. (2015). Fundamentals of Nursing. 8th ed. St.Louis : Mosby-Elsevier

Purbowati, D. (2021). Keperawatan: D3,D4 atau S1. Retrieved from Keperawatan: D3, D4, atau S1? (akupintar.id)

Setiawan, P. (2021). Pengertian Profesi – Profesionalisme, Professional, Syarat, Ciri, Contoh, Para Ahli. Retrieved from https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-profesi/

 Undang-Undang Nomor Nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun