Mohon tunggu...
Ummu Najla
Ummu Najla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Never give up!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bela Negara untuk Ketahanan Negara

12 Oktober 2023   22:52 Diperbarui: 12 Oktober 2023   23:00 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bela negara adalah istilah yang sering kita dengar, namun apakah kita sudah memahami betul arti dan pentingnya menjaga Tanah Air demi keamanan dan persatuan bangsa? Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang sejarah dan makna pertahanan negara serta mengapa pemahaman pertahanan negara sangat penting bagi setiap warga negara.

 Sejarah lahirnya bela negara

 Lahirnya konsep bela negara dikaitkan dengan  perjuangan bangsa Indonesia untuk merdeka dari penjajahan Belanda. Dalam perjuangan ini, solidaritas dan kerja sama antar warga  sangat penting. Oleh karena itu, muncullah konsep pertahanan negara sebagai wujud tanggung jawab warga negara dalam turut serta melindungi negara dan bangsa.  Setelah merdeka pada tahun 1945, konsep pertahanan negara menjadi bagian dari ideologi negara kesatuan Republik Indonesia. Konsep ini merupakan salah satu landasan dasar bagi setiap warga negara untuk memahami dan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.

 Definisi pertahanan negara

 Bela negara adalah kesadaran dan tindakan masyarakat yang dilakukan atas kecintaannya terhadap negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

 Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk turut serta melindungi negara dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pertahanan negara yang ditetapkan dengan undang-undang. Konsep bela negara mengandung makna sikap pengorbanan dan pengabdian kepada negara.  Proses pertahanan negara di Indonesia  secara resmi diatur dalam undang-undang, termasuk Pancasila dan UUD 1945, Pasal 30. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pertahanan negara adalah kewajiban seluruh warga negara, rakyat Indonesia, tanpa kecuali.

Makna bela negara bagi ketahanan negara

Bela Tanah Air memerlukan peran serta aktif dan kesadaran seluruh warga negara untuk mengabdi pada Tanah Air dan rela berkorban  membela Tanah Air. Ini mencakup aspek-aspek seperti peningkatan kualitas pendidikan, pembangunan ekonomi, peningkatan kualitas lingkungan, dll. Semua  ini berdampak signifikan terhadap stabilitas dan keamanan negara.  Selain itu, bela negara juga menyangkut tanggung jawab warga negara dalam menjaga keharmonisan dan persatuan negara. Hal ini memastikan  tidak ada kelompok atau individu yang melakukan tindakan yang merugikan stabilitas dan keamanan negara.

 Dasar hukum pertahanan negara

 Terdapat beberapa  peraturan perundang-undangan pokok terkait tugas bela negara, antara lain:

Ketetapan MPR Nomor VI Tahun 1973 tentang Konsep Kepulauan Wawasan  dan Keamanan Nasional
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Asas Perlawanan Rakyat
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
UU Nomor 1 Tahun 1988, Ketetapan MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan POLRI
Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan POLRI
Amandemen UUD 45, Pasal 30 ayat 1 s/d 5 dan Pasal 27 ayat 3
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang Peserta Pelatihan.

 Untuk meningkatkan kesadaran dan memantapkan konsep bela negara di masyarakat, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menciptakan lagu Mars Bela Negara karya musisi nasionalis Indonesia Dharma Oratmangun.

 Selain itu, untuk menjaga rasa bela negara, diciptakan waktu untuk merayakannya yaitu Hari Bela Negara. Hari Bela Negara merupakan hari yang diperuntukkan untuk memperingati hati nurani dan tanggung jawab setiap warga negara Indonesia dalam membela negara.

 Hari ini dipilih pada tanggal 19 Desember dan ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2006.

Prof. Dr.Ir. Bondan Tiara Sofyan, MSc menjadi narasumber. Bondan mengatakan UU no. 23 Tahun 2019 khusus UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN) berdasarkan UU No. 3 Tahun 2002. Dalam UU No. 23 Tahun 2019 khusus UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN) berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2019. 3 Tahun 2002. Pasal 3 Tahun 2002 menyatakan bahwa pertahanan negara adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi kedaulatan bangsa, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keamanan segenap bangsa terhadap ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Dalam kesempatan tersebut Bondan juga menjelaskan bahwa ancaman yang kita hadapi saat ini tidak hanya ancaman militer dan non militer saja, namun juga ancaman hybrid. Ancaman hybrid merupakan gabungan antara ancaman militer dan ancaman non militer yang mengancam pertahanan dan keamanan negara.

UU No. Pada tanggal 23 September 2019, menurut UU No. Pasal 3 Tahun 2002 mengatur partisipasi warga negara dalam upaya pertahanan negara melalui empat cara, yaitu pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar militer wajib bagi calon komponen cadangan yang memenuhi persyaratan persyaratan, pengabdian sukarela dan wajib sebagai prajurit TNI, dan  pengabdian sesuai  profesi.

 Bondan kemudian menjelaskan pengelolaan stok komponen (Komcad). Komcad sendiri merupakan pengabdian sukarela dalam upaya menjaga tanah air. Kedudukan Komcad pada tahap pembinaan, pembinaan, dan pemberhentian akan diarahkan oleh Menteri Pertahanan Republik Indonesia yang selanjutnya akan melanjutkan pada tahap pelaksanaan Komcad, khususnya mobilisasi dan demobilisasi karena keputusan Presiden. Ia kemudian akan bergabung dalam Komando Pengendalian Organisasi Komcad yang dipimpin oleh masing-masing Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Udara. Langkah terakhir adalah penggunaan Komcad yang diputuskan oleh Panglima TNI. Selanjutnya cara terakhir yaitu pengabdian secara profesional dibagi menjadi 2, yaitu bila menghadapi ancaman militer dan ancaman gabungan menjadi komponen pendukung dan cadangan dan bila menghadapi ancaman non militer dapat dilakukan melalui profesionalisme. organisasi.

 "Pertahanan negara dilandasi oleh semangat Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Global (Sishankamrata), yang mana setiap warga negara turut serta dalam upaya pertahanan negara," kata Bondan. Sishankamrata yang melibatkan partisipasi seluruh masyarakat, daerah, dan sumber daya nasional lainnya, dipersiapkan sejak dini dan dilaksanakan oleh pemerintah secara menyeluruh, terpadu, terarah, dan berkesinambungan.

Lebih lanjut Bondan menegaskan, bela negara harus diwujudkan dalam bentuk perilaku. Yang dimaksud dengan perilaku adalah perilaku yang didasarkan pada keyakinan, nilai, sikap, dan persepsi masyarakat. Bela negara tampak sebagai perilaku warga negara, mulai dari anak-anak hingga orang tua, kata Bondan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun