Mohon tunggu...
Ummu Najla
Ummu Najla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Never give up!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bela Negara untuk Ketahanan Negara

12 Oktober 2023   22:52 Diperbarui: 12 Oktober 2023   23:00 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bela negara adalah istilah yang sering kita dengar, namun apakah kita sudah memahami betul arti dan pentingnya menjaga Tanah Air demi keamanan dan persatuan bangsa? Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang sejarah dan makna pertahanan negara serta mengapa pemahaman pertahanan negara sangat penting bagi setiap warga negara.

 Sejarah lahirnya bela negara

 Lahirnya konsep bela negara dikaitkan dengan  perjuangan bangsa Indonesia untuk merdeka dari penjajahan Belanda. Dalam perjuangan ini, solidaritas dan kerja sama antar warga  sangat penting. Oleh karena itu, muncullah konsep pertahanan negara sebagai wujud tanggung jawab warga negara dalam turut serta melindungi negara dan bangsa.  Setelah merdeka pada tahun 1945, konsep pertahanan negara menjadi bagian dari ideologi negara kesatuan Republik Indonesia. Konsep ini merupakan salah satu landasan dasar bagi setiap warga negara untuk memahami dan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.

 Definisi pertahanan negara

 Bela negara adalah kesadaran dan tindakan masyarakat yang dilakukan atas kecintaannya terhadap negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

 Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk turut serta melindungi negara dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pertahanan negara yang ditetapkan dengan undang-undang. Konsep bela negara mengandung makna sikap pengorbanan dan pengabdian kepada negara.  Proses pertahanan negara di Indonesia  secara resmi diatur dalam undang-undang, termasuk Pancasila dan UUD 1945, Pasal 30. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pertahanan negara adalah kewajiban seluruh warga negara, rakyat Indonesia, tanpa kecuali.

Makna bela negara bagi ketahanan negara

Bela Tanah Air memerlukan peran serta aktif dan kesadaran seluruh warga negara untuk mengabdi pada Tanah Air dan rela berkorban  membela Tanah Air. Ini mencakup aspek-aspek seperti peningkatan kualitas pendidikan, pembangunan ekonomi, peningkatan kualitas lingkungan, dll. Semua  ini berdampak signifikan terhadap stabilitas dan keamanan negara.  Selain itu, bela negara juga menyangkut tanggung jawab warga negara dalam menjaga keharmonisan dan persatuan negara. Hal ini memastikan  tidak ada kelompok atau individu yang melakukan tindakan yang merugikan stabilitas dan keamanan negara.

 Dasar hukum pertahanan negara

 Terdapat beberapa  peraturan perundang-undangan pokok terkait tugas bela negara, antara lain:

Ketetapan MPR Nomor VI Tahun 1973 tentang Konsep Kepulauan Wawasan  dan Keamanan Nasional
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Asas Perlawanan Rakyat
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
UU Nomor 1 Tahun 1988, Ketetapan MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan POLRI
Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan POLRI
Amandemen UUD 45, Pasal 30 ayat 1 s/d 5 dan Pasal 27 ayat 3
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang Peserta Pelatihan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun