Mohon tunggu...
Money

Produk Mudharabah Sebagai Solusi Investasi dalam Perekonomian Islam

20 Desember 2016   21:47 Diperbarui: 20 Desember 2016   21:53 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Allah mengatur seluruh permasalahan yang berhubungan dengan pengembangan usaha bisnis, investasi dan pembagian keuntungan sehingga umat islam bisa menjalankan usahanya tanpa harus berkecimpung dalam riba dan dosa.

Di antara produk islam di dalam bidang ekonomi adalah mudharabah. Mudharabah secara umum adalah kerja sama antara pemilik dana dan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan bedasarkan nisbah ( Irma, 2011: 31)  

Mudharabah ini bisa menjadi salah satu solusi untuk bisnis skala kecil maupun besar, terlebih lagi untuk orang orang yang punya skill (kemampuan) dan pengalaman tetapi tidak punya modal, punya modal yang uangnya menganggur tetapi tidak memiliki skill (kemampuan) dan pengalaman tetapi juga menginginkan keuntungan, orang yang tidak punya kedua hal tersebut tetapi bisa di ajak bekerja dan bekerja sama.

Ketiga kekuatan ini apabila di gabungkan ingsaallah akan menjadi kekuatan yang besar untuk mendongkrak perekonomian islam. Bagaimana sebenarnya aturan al mudharabah dalam islam? Di dalam mudharabah al mudharib (investor) menyerakan maal (modal) kepada al amil ( pengusaha) untuk berusaha kemudian keuntungan di bagi kepada investor dan pengusaha dengan presentase  ( nisbah) yang di hitung dari keuntungan bersih.

Pengusaha tidak mengambil keuntungan dalam bentuk apapun sampai modal investor kembali 100% jika modslnya telah kembal, barulah di bagi keuntunganya sesuai prosentase yang di sepakati.

Di dalam mudharabah kedua belah pihak selain selain berpoternsi untuk untung, maka kedua belah pihak berpotensi untuk rugi. Jika tejadi kerugian maka investor kehilangan modalnya, dan untuk pengusaha tidak mendapatkan apa apa.

Apabilah terjadi kerugian, maka investor tidak boleh menuntut pengusaha apabilah pengusaha benar benar bekerja sesuai kesepakatan dan aturan, jujur dan amanah. Investor bisa menuntut pengusaha apabila ternyata pengusaha tafrit ( menyepelahkan bisnisnya dan tidak bekerja semestinya) seperti bermalas malasan, mengunakan modal tidak sesuai yang di sepakati bersama, ta’addi ( menggunakan harta di luar kebutuhn usaha) seperti modal usaha dipakai untuk membangun rumah untuk menikah dan lain lain.

Keuntungan yang di peroleh dalam akad mudharabah harus jelas. Misal untuk investor 70% dan pengusaha 30% , 50% - 50% hal ini harus di tetapkan dari awal akad. Tidak di perkenankan membagi keuntungan 0% - 100% atau 100% - 0%.

Besar presentase keuntungan adalah bebas, tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak. Tidak boleh mengikut sertakan orang yang tidak terlibat dalam usaha dengan presentase tertentu. Misal si A adalah investor dan B adalah pengusaha. Si B mengatakan istri saya si C harus mendapatkan 10% dari keuntungan. Padahal istinya tidak terlibat sama sekali dalam usaha.

Apabilah pengusaha berhutang kepada investor. Misalkan 10 juta dan ternyata pembagian keuntunganya dia mendapat 15 juta maka 15 juta langsung di pergunakan untuk membayar hutangnya 10 juta. Dan pengusaha berhak mendapatkan 5 juta sisanya.

Akan tetapi jika pembagian keuntunganya hanya 8 juta, berarti hutang pengusaha belum terbayar seluruhnya. Pengusaha masih berhutang  juta kepada investor. Dan yang perlu di pertahankan dan ditekankan pada tulisan ini, dalam mudharabah, keuntungan di dapatkan dari prosentase keuntungan bersih dan bukan dari modal.

Skema mudharabah pada dasarnya terdiri dari dua jenis yaitu mudharabah mutlaqah yaitu merupakan kontrak mudharabah yang cakupanya sangat luas dan tidak di batasi dengan aturan aturan khusus sedangkan mudharabah muqoyyadah kebalikan dari mudharabah mutlaqqah  mudharib atau nasabahdi batasi dengan ketentuan khusus sepert siapa nasabah dan apa jenis usahanya (suswinarno, 2011: 90)

Adapun yang diterapkan dalam lembaga lembaga keuangan atau perusahaan perusahaan yang menerbitkan saham, keuntungan usaha di dapatkan dari modal yang di keluarkan, dan modal yang di investasikan bisa dipastikan keamananya dan tidak ada resiko kerugian, maka jelas sekai ini adalah riba.

Setelah membaca paparan di atas, tentu kita akan mengetahui hikmah yang sangat besar di dalam syariat kita. Bagaimana syariat kita mengatur agar tidak terjadi kezhaliman antara pengusaha denan investor, jangan sampai terjadi riba dan jangan sampai perekonomian islam melemah sehingga tergantung dengan orang orang kafir.

Coba kita bayangkan jika seluruh usaha baik kecil maupun besar menerapakan sistem bagi hasil ini, maka ini akan menjadi solusi yang sangat hebat agar terhindar dari berbagai macam riba yang sudah membudaya di masyarakat kita.

Inin juga menjadi solusi nbagi orang orang yanag tidak memiliki modal sehingga bisa memiliki usaha mandiri dan ini juga menjadi solusi untuk orang orang yang tidak memiliki pekerjaan, sehingga bisa membuka lapanagan pekerjaan untuk masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun