Skema mudharabah pada dasarnya terdiri dari dua jenis yaitu mudharabah mutlaqah yaitu merupakan kontrak mudharabah yang cakupanya sangat luas dan tidak di batasi dengan aturan aturan khusus sedangkan mudharabah muqoyyadah kebalikan dari mudharabah mutlaqqah  mudharib atau nasabahdi batasi dengan ketentuan khusus sepert siapa nasabah dan apa jenis usahanya (suswinarno, 2011: 90)
Adapun yang diterapkan dalam lembaga lembaga keuangan atau perusahaan perusahaan yang menerbitkan saham, keuntungan usaha di dapatkan dari modal yang di keluarkan, dan modal yang di investasikan bisa dipastikan keamananya dan tidak ada resiko kerugian, maka jelas sekai ini adalah riba.
Setelah membaca paparan di atas, tentu kita akan mengetahui hikmah yang sangat besar di dalam syariat kita. Bagaimana syariat kita mengatur agar tidak terjadi kezhaliman antara pengusaha denan investor, jangan sampai terjadi riba dan jangan sampai perekonomian islam melemah sehingga tergantung dengan orang orang kafir.
Coba kita bayangkan jika seluruh usaha baik kecil maupun besar menerapakan sistem bagi hasil ini, maka ini akan menjadi solusi yang sangat hebat agar terhindar dari berbagai macam riba yang sudah membudaya di masyarakat kita.
Inin juga menjadi solusi nbagi orang orang yanag tidak memiliki modal sehingga bisa memiliki usaha mandiri dan ini juga menjadi solusi untuk orang orang yang tidak memiliki pekerjaan, sehingga bisa membuka lapanagan pekerjaan untuk masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H