Ketiga: Larangan khalwat (berdua-duaan dengan lawan jenis) dan larangan safar muslimah tanpa mahram (al-Hadits). Khalwat akan membangkitkan syahwat dan seringkali mengantarkan pada perzinaan dan perkosaan. Sementara, mahram dalam safarnya seorang perempuan akan menjaga keamanan dan kehormatan.
Keempat: Adanya pengawasan Qodhi Hisbah di tempat-tempat publik. Qodhi adalah petugas negara (hakim) yang akan mengadili dan menjatuhkan sanksi bagi pelaku tindak pelanggaran syariat di tempat publik. Anak-anak dan juga masyarakat akan terjaga keamanannya, meski mereka berada di area umum.
Kelima: Adanya sanksi tegas terhadap pelaku tindakan kriminal. Negara Khilafah akan memberlakukan sanksi tegas bagi setiap pelaku kejahatan (pelanggaran syariat) sesuai hukum Islam, sehingga fungsi hukum sebagai jawabir (penebus dosa) dan zawajir (pencegah) akan berjalan secara optimal. Kejahatan akan berkurang bahkan akan sangat jarang terjadi, kehidupan akan aman dan tentram.
Demikianlah, hanya sistem Negara Islam, yaitu Khilafah Islamiyah yang akan menjamin perlindungan bagi masyarakat luas, dan anak-anak pada khususnya. "Hukum siapakah yang lebih baik dari hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?" (QS. Al-Maidah :50). Wallahu a'lam bish showab [Nurul Hidayani]
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI