Mohon tunggu...
Pena Siyasi Muslimah
Pena Siyasi Muslimah Mohon Tunggu... Lainnya - Tanda Kasih untuk Ummat

Beropini melalui goresan pena

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Larangan Mudik di Tengah Penerapan PSBB

3 Mei 2020   09:51 Diperbarui: 3 Mei 2020   09:56 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Hal ini senada dengan pernyataan Agus Taufik, Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), bahwa transportasi dan mobilisasi pemudik berpotensi menyebarkan wabah COVID-19 (sumber).

Menghadapi tantangan arus mudik pada Lebaran 2020, Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan berbagai kebijakan, di antaranya larangan mudik bagi ASN, pegawai BUMN, TNI dan Polri, serta menggeser cuti bersama di akhir tahun. Penggeseran tersebut dengan alasan di antaranya untuk menumbuhkan sektor ekonomi pariwisata (sumber). 

Sementara untuk warga lain, berupa himbauan saja dari pemerintah untuk tidak mudik Lebaran tahun ini. Tentu saja, kebijakan sekedar "himbauan tidak mudik" ini sempat menuai polemik di tengah-tengah masyarakat karena dianggap tidak tegas. Diungkapkan oleh  Rusli, peneliti Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), bahwa pelarangan mudik yang dihimbau oleh pemerintah bersifat tidak tegas (sumber)

Walaupun pemerintah telah mempersiapkan berbagai kebijakan di antaranya protokol tetap (protap) kesehatan mudik, penyediaan tempat isolasi, mempersiapkan fasilitas kesehatan, tenaga medis,  dan pembentukan Gugus Covid-19 di level desa, tetapi kebijakan tersebut tetap saja menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak. 

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) bahkan sampai berkoordinasi dengan MUI Jabar mengeluarkan fatwa mengenai keharaman mudik  selama pandemik. Hal ini dilakukan berdasarkan atas temuan beberapa kasus di daerah, ada warga usia lanjut menjadi positif Covid-19 setelah dikunjungi oleh anaknya yang berasal dari zona merah. 

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi pun melakukan survei kepada para Kepala Desa (Kades) berkaitan dengan mudik Lebaran 2020. Hasil survey tersebut menunjukkan 89,75 % Kades tidak setuju warganya mudik, di antaranya ada 88.38% menyebutkan karena alasan kesehatan (sumber). Meskipun demikian, tidak dipungkiri masih ada desa yang tetap menerima kedatangan pemudik dengan alasan sosial.

Larangan mudik secara resmi sudah diberlakukan per 24 April 2020. Sayangnya, sebelum larangan itu dikeluarkan, arus mudik secara besar-besaran sudah terjadi. Hal ini disebabkan tidak serentaknya penerapan kebijakan PSBB di setiap daerah, sehingga memungkinkan terjadinya pemindahan epicenter baru di wilayah lain (sumber).

Keterlambatan dan ketidaktegasan larangan mudik, disinyalir karena pemerintah terlalu memperhatikan aspek ekonomi bukan perlindungan masyarakat. Hal tersebut diungkapkan oleh Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (sumber). 

Bahkan pengamat lain seperti Defny Holidin dari Universitas Indonesia menilai pemerintah gamang (ragu) dalam memutuskan larangan atau kebolehan aktivitas mudik 2020 ini. Masih menurut Defni bahwa terdapat tiga alasan kegamangan tersebut. Pertama, disorientasi kebijakan dan kegagapan koordinasi program dalam kabinet. 

Kedua, kegamangan antara pandemik dan pertumbuhan ekonomi. Bagi pemerintah, persoalan mudik bukan saja dilihat dari fenomena sosial, akan tetapi potensi ekonomi berupa mobilisasi persebaran sumber daya aset dan kapital masyarakat. Hal tersebut terjadi karena pemerintah dihantui oleh potensi krisis ekonomi setelah pandemik ini. Logika yang dibangun oleh pemerintah bahwa penanganan pandemik dianggap dapat menghalangi pertumbuhan ekonomi. 

Ketiga, kecenderungan untuk menghindari tanggungjawab konstitusional di masa pandemik. Pemerintah dianggap tidak mau menanggung resiko sosial-ekonomi apabila tegas melarang mudik warga. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun