Ditambah dengan tidak tegasnya sistem sanksi di Indonesia. Meskipun sudah ada Peraturan UU No.20/2002 tentang tindak pidana korupsi mengatur ancaman hukuman untuk para pelaku koruptor seumur hidup, paling singkat 1 tahun penjara dan paling berat 20 tahun penjara. Alih-alih sanksi tersebut membuat jera dan mengurangi kasus korupsi, nyatanya justru pelaku korupsi makin banyak. Selain itu, perlakuan dan penjara yang "istimewa" diberikan pada pelaku korupsi. Fasilitas yang mewah dan pengurangan masa tahanan di momen-momen tertentu sudah menjadi rahasia umum. Sehingga wajarlah publik menanyakan keseriusan negara dalam memberantas korupsi.
Islam Kaffah Cegah Korupsi
Dalam Islam korupsi termasuk tindak kejahatan (jarimah). Sebab, korupsi salah satu cara memiliki harta dari jalan yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Ketakwaan individu di tengah kehidupan sekuler kian terkikis. Tak peduli lagi akan halal dan haram dalam mencari harta, yang penting tercapai kebahagiaan duniawi. Sehingga butuh Islam kaffah (totalitas) sebagai solusi integral.
Berikut mekanisme dalam sistem Islam untuk mencegah dan membuat jera pelaku korupsi: Pertama, memberikan gaji yang layak pada pegawai atau pejabat sehingga ia dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Upah yang layak diberikan pada pegawai atau pejabat untuk mencegah munculnya keinginan untuk korupsi sebab sudah cukup dari gaji yang diterimanya. Selain itu, dalam kehidupan Islam ditumbuhkan ketakwaan pada individu dan takut mendapatkan harta dari cara yang haram.
Kedua, pengangkatan pegawai atau pejabat negara berdasarkan integritas dan profesionalisme. Sehingga yang dipilih memang mumpuni dibidangnya, adil dan amanah ketika diberi jabatan. Serta menutup celah terjadinya praktik suap-menyuap (riswah) untuk menduduki suatu jabatan. Orang yang fasik atau tidak adil tidak akan dipilih untuk menduduki jabatan tertentu.
Ketiga, Islam memiliki sistem hukum yang tegas akan mencegah terjadinya korupsi dan memberikan sanksi yang membuat jera. Sebagaimana pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab, beliau melakukan pembuktian terbalik yakni mengaudit harta kekayaan sebelum dan sesudah menjabat. Jika ditemukan ketidakwajaran setelah menjabat maka akan disita hartanya yang terbukti didapatkan dari hasil korupsi dan diberi sanksi tegas sesuai ta'zir Khalifah. Sanksi tersebut bisa dipenjara, diasingkan atau dihukum mati.
Demikianlah solusi tuntas Islam untuk mencegah praktik korupsi. Pemberantasan korupsi bukan hanya sekedar cita-cita namun bisa menjadi kenyataan jika menjadikan Islam sebagai cara pandangnya. Wallahu A'lam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H