Moderasi adalah agenda global kafir penjajah yang tidak disadari umat Islam. Sudah selayaknya umat sadar dan paham bahaya yang mengancam ketika mengadopsi ide tersebut. Sejatinya ide ini harus ditolak, sebab mengancam akidah umat dan menginginkan umat Islam menjadi permisif pada nilai-nilai barat yakni liberalisme, sekulerisme.
Islam Larang Nikah Beda Agama
Pernikahan dalam Islam adalah ikatan yang sakral. Tidak hanya sekedar perjanjian diatas kertas namun perjanjian yang agung dengan Allah. Terlebih dalam Islam jelas melarang seseorang muslimah menikah dengan lelaki kafir. Hal ini tertuang dalam QS. Al Mumtahanah ayat 10 yang berbunyi "Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka".
Selain itu, status pernikahan beda agama tidak sah menurut koridor syari'at Islam. Artinya belum dikatakan halal sebagai suami istri dalam Islam. Sehingga pergaulan yang terjadi setelah pernikahan terkategori perbuatan zina. Implikasi dari pernikahan itu menjadi rusak terkait perwalian, waris, nafkah disebabkan nikah beda agama.
Seyogyanya, negara wajib melindungi akidah umat dari hal-hal yang bertentangan dengan Islam. Ide moderasi patut diwaspadai sebab mengancam akidah umat. Tidak hanya ingin menjauhkan umat dari Islam tapi juga ingin menghilangkan syari'at Islam dari benak umat. Hanya dengan penerapan Islam kaffah dalam bingkai Khilafah yang dapat menghentikan maraknya nikah beda agama.
Dengan menjadikan akidah Islam sebagai kurikulum pendidikan yang membentengi keimanan sejak dini. Negara juga wajib menerapkan sistem pergaulan, ekonomi, sanksi, serta media berdasarkan Islam.
Negara wajib melarang dan mengadopsi ide-ide yang tidak berasal dari Islam seperti moderasi, pluralisme dan sekularisme. Demikian penjagaan negara untuk menghentikan sekaligus mencegah terjadinya nikah beda agama. Wallahu A'lam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H