Oleh: Ninis (Aktivis Muslimah Balikpapan)
Aku untuk kamu
Kamu untuk aku
Namun semua, apa mungkin
Iman kita yang berbeda?
Tuhan memang satu
Kita yang tak sama
Haruskah aku lantas pergi
Meski cinta takkan bisa pergi?
Lagu ini sempat hits beberapa waktu yang lalu dan berisi penggalan lirik yang mewakili suara hati  pasangan beda agama. Secara tersirat, lagu ini berisi ajakan untuk memperjuangkan cinta meskipun berbeda agama. Lagu ini pun seolah mengajak yang lain untuk berempati pada pasangan beda agama.
Masih banyak lagu dan film sejenis yang masif dikampanyekan para pengusung kebebasan dengan dalih toleransi dan pluralisme. Pasalnya, akhir-akhir ini kerap terjadi tren pernikahan beda agama. Catat saja, Tahun ini, sampai dengan 19 Juli 2023, ICRP mencatat ada 89 pasangan beda agama. Setidaknya, di bulan Juli ini saja, ada 24 pasangan yang sudah dan akan menikah.
Akhirnya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang diterbitkan tanggal 17 Juli 2023. Â Dalam SE tersebut, MA melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan atau pernikahan beda agama. Pasalnya, selama ini pernikahan beda agama terus mengalami tren peningkatan, dengan adanya SEMA dianggap sebagai solusi menghentikan nikah beda agama.
Patut diketahui, SE itu ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin dan telah disampaikan ke seluruh pengadilan di Indonesia. Artinya, dengan keluarnya SEMA 2/2023 itu disebut untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum. Lantas, Â cukupkah dengan adanya SEMA ini menghentikan maraknya nikah beda agama?
Nikah Beda Agama Marak Karena Moderasi
Maraknya nikah beda agama sejatinya buah dari masifnya propaganda ide toleransi dan pluralisme yang dikemas dalam program moderasi beragama. Tak ayal hal tersebut yang membuat nikah beda  agama mengalami tren peningkatan dari tahun ke tahun. Ide moderasi berasal dari pandangan hidup yang menjauhkan peran agama dari kehidupan (sekuler). Agama tak lagi dianggap penting mengatur kehidupan apalagi pernikahan.
Seolah pernikahan hanya persoalan cinta dua insan semata sehingga menabrak aturan (syari'at Islam) dianggap wajar. Toleransi mengajarkan semua agama sama sehingga menganggap tak masalah jika nikah beda agama. Mereka tidak mengindahkan bagaimana hukum, status dan konsekuensi pernikahan itu sendiri. Apalah artinya pernikahan resmi hanya diatas kertas namun belum sah di mata agama (Islam).
SEMA pun diterbitkan untuk menghentikan arus nikah beda agama. Namun, sepertinya tak banyak berpengaruh, selama negeri ini masih menerapkan sistem sekuler, pluralisme dan moderasi beragama. Alih-alih mengurangi nikah beda agama, justru akan terus terjadi tren peningkatan nikah beda agama. Sejatinya, tak cukup sekedar mengeluarkan SEMA semestinya ide sekulerisme, pluralisme dan moderasi beragama juga dilarang di negeri ini.
Moderasi adalah agenda global kafir penjajah yang tidak disadari umat Islam. Sudah selayaknya umat sadar dan paham bahaya yang mengancam ketika mengadopsi ide tersebut. Sejatinya ide ini harus ditolak, sebab mengancam akidah umat dan menginginkan umat Islam menjadi permisif pada nilai-nilai barat yakni liberalisme, sekulerisme.
Islam Larang Nikah Beda Agama
Pernikahan dalam Islam adalah ikatan yang sakral. Tidak hanya sekedar perjanjian diatas kertas namun perjanjian yang agung dengan Allah. Terlebih dalam Islam jelas melarang seseorang muslimah menikah dengan lelaki kafir. Hal ini tertuang dalam QS. Al Mumtahanah ayat 10 yang berbunyi "Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka".
Selain itu, status pernikahan beda agama tidak sah menurut koridor syari'at Islam. Artinya belum dikatakan halal sebagai suami istri dalam Islam. Sehingga pergaulan yang terjadi setelah pernikahan terkategori perbuatan zina. Implikasi dari pernikahan itu menjadi rusak terkait perwalian, waris, nafkah disebabkan nikah beda agama.
Seyogyanya, negara wajib melindungi akidah umat dari hal-hal yang bertentangan dengan Islam. Ide moderasi patut diwaspadai sebab mengancam akidah umat. Tidak hanya ingin menjauhkan umat dari Islam tapi juga ingin menghilangkan syari'at Islam dari benak umat. Hanya dengan penerapan Islam kaffah dalam bingkai Khilafah yang dapat menghentikan maraknya nikah beda agama.
Dengan menjadikan akidah Islam sebagai kurikulum pendidikan yang membentengi keimanan sejak dini. Negara juga wajib menerapkan sistem pergaulan, ekonomi, sanksi, serta media berdasarkan Islam.
Negara wajib melarang dan mengadopsi ide-ide yang tidak berasal dari Islam seperti moderasi, pluralisme dan sekularisme. Demikian penjagaan negara untuk menghentikan sekaligus mencegah terjadinya nikah beda agama. Wallahu A'lam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H