Mohon tunggu...
Ummu Aisyah
Ummu Aisyah Mohon Tunggu... Lainnya - Ibu Rumah Tangga, Pengemban Dakwah

Ibu rumah tangga yang juga aktif di komunitas mengaji ibu-ibu dan remaja. tertarik mendalami dunia remaja dalam sudut pandang islam, melihat segala permasalahan dari sudut pandang islam dan menggali solusinya dalam islam.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jaminan Kesehatan Hanya Terwujud dengan Sistem Islam

20 Januari 2025   09:25 Diperbarui: 20 Januari 2025   09:19 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Layanan Kesehatan (sumber : kibrispdr.org)

BPJS kesehatan mengalami defisit. Pada Oktober 2024 lalu pendapatan BPJS Kesehatan dari iuran JKN tercatat sebesar Rp 133,45 triliun. Padahal, biaya jaminan kesehatan yang dikeluarkan telah mencapai Rp 146,28 triliun. Pada 2023, pendapatan iuran yang ada mencapai Rp151,7 triliun, sementara beban jaminan kesehatannya menyentuh Rp158,9 triliun. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan salah satu penyebab defisit adalah kenaikan jumlah klaim untuk layanan kesehatan peserta JKN dari tahun ke tahun (bbc 15/11/2024).

Sumber utama pendanaan BPJS berasal dari iuran peserta. Sehingga defisit yang dialami BPJS meniscayakan kenaikan iuran pada peserta BPJS. Di sisi lain, kualitas layanan BPJS masih banyak dikeluhkan masyarakat. Ombudsman RI menerima banyak pengaduan terkait praktik pembatasan layanan pasien. Pembatasan tersebut meliputi pembatasan durasi, jenis, dan kualitas pelayanan. Pasien peserta BPJS sering kali dianaktirikan sementara pasien non-BPJS cenderung lebih diutamakan. Hal ini dinilai diskriminatif (ombudsman 01/03/2023).

Kapitalisasi kesehatan
Dilihat dari sumber pendapatan utamanya, BPJS serupa dengan asuransi swasta yaitu sebagian besar pendanaan bersumber dari peserta. Dana yang dihimpun dari peserta kemudian dikembalikan pada peserta yang sakit. Alokasi dana dari pemerintah tidak mampu menutupi klaim pengguna layanan BPJS secara keseluruhan. Pada tahun 2023, Menteri Keuangan mengalokasikan dana operasional BPJS Kesehatan sebesar Rp4,46 triliun (cnn indonesia 10/01/2023). Jumlahnya masih terbilang kecil bila dibandingkan total pendapatan dari iuran peserta pada tahun 2023 yaitu 151,7 Triliun.

Dalam BPJS diberlakukan prinsip gotong royong, artinya peserta yang sehat tetap membayar dan digunakan untuk membiayai peserta yang sakit. Artinya, negara melimpahkan tanggung jawab jaminan kesehatan pada rakyatnya sendiri. Masyarakat yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS tidak berhak mendapatkan layanan kesehatan dari BPJS. Layanan kesehatan negara hanya diberikan pada masyarakat yang terdaftar sebagai peserta dan membayar iuran setiap bulannya. Hampir tidak ada beda dengan asuransi swasta.

Demikianlah negara dalam sistem kapitalisme. Peran dan tanggung jawabnya kepada rakyat amatlah minimalis. Negara menyelenggarakan kesehatan dengan dana terbatas, sehingga tidak mampu memberikan pelayanan terbaik. Bahkan untuk mewujudkan akses pelayanan kesehatan yang merata di daerah terjauh, tertinggal dan terluar, negara pun belum mampu. Minimnya alokasi APBN untuk anggaran kesehatan dengan alasan kurangnya pemasukan negara menunjukkan kelemahan sistem kapitalisme. Sumber daya alam yang demikian melimpah tidak dikelola negara untuk digunakan dalam memenuhi kebutuhan rakyat. Namun dibiarkan dikuasai swasta baik lokal maupun asing.

Penguasa dalam sistem kapitalisme hanya berperan sebagai regulator, bukan pelayan pengurus umat. Pelayanan kesehatan pun dilimpahkan kepada swasta. Masyarakat hanya dijadikan objek yang akan terus diperah untuk memberikan keuntungan bagi para pemilik modal. Dengan demikian pelayanan kesehatan dalam sistem kapitalisme bukanlah untuk melayani kebutuhan masyarakat, namun untuk mencari keuntungan (profit oriented).

Dalam sistem kapitalisme, layanan medis dan produk kesehatan menjadi sarana untuk memperoleh keuntungan. Seperti misalnya privatisasi layanan kesehatan. Rumah sakit swasta dan klinik berbayar menawarkan layanan kesehatan premium dengan biaya tinggi.
Akibat kapitalisasi kesehatan, terjadi ketimpangan pelayanan kesehatan yang diberikan negara dan swasta. Pelayanan kesehatan terbaik hanya bisa diakses oleh orang-orang yang mampu membayar mahal. Sementara rakyat yang tidak mampu membayar tidak mendapatkan layanan kesehatan yang layak.

Membangun sistem kesehatan yang tangguh dalam sistem kapitalisme saat ini menjadi hal yang hampir pasti tidak akan terwujud. Sistem Kesehatan yang tangguh meliputi aspek preventif dan kuratif. Aspek preventif tidak hanya berbicara tentang sarana dan prasarana penunjang Kesehatan masyarakat. Namun juga tentang akses terhadap pola hidup sehat, seperti akses mudah dan murah terhadap makanan sehat dan bergizi. Sementara dalam sistem kapitalisme, disuguhkan oleh beragam makanan dan lifestyle yang tidak sehat sehingga memicu timbulnya bermacam-macam penyakit. Jika aspek preventif ini gagal, maka akan menjadi beban bagi aspek pengobatan.

Pelayanan Kesehatan dalam Islam

Layanan kesehatan dalam pandangan Islam merupakan kewajiban negara untuk menyelenggarakannya. Rasulullah saw. bersabda, "Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang ia urus." (HR Bukhari).

Jaminan kesehatan bagi rakyat mencakup upaya preventif dan kuratif (pengobatan). Upaya preventif dengan mengamalkan pola hidup sehat sesuai ajaran Islam. Seperti misalnya dalam hal makanan, Islam mengajarkan agar manusia hanya makan makanan yang halal dan thoyib (baik). Juga makan dengan tidak berlebihan. Kemudian umat Islam didorong untuk menjaga Kesehatan dan memiliki tubuh yang kuat. Karena umat yang dicintai Allah diantaranya adalah yang kuat fisiknya. Gaya hidup yang cenderung konsumtif, mengedepankan hawa nafsu, mager alias malas gerak, tidaklah mencerminkan kepribadian seorang muslim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun