Mohon tunggu...
Ummu Hanifah
Ummu Hanifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Seorang Muslim Melakukan Operasi Plastik dalam Perspektif Islam

16 Mei 2024   00:47 Diperbarui: 16 Mei 2024   00:54 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

        Perkembangan dunia yang membawa masyarakat ke era modern banyak memberi perubahan. Kemajuan teknologi yang disertai perkembangan ilmu pengetahuan dalam bidang sosial, politik, kedokteran serta ekonomi memiliki banyak peran dalam kehidupan masyarakat. Di era modern ini banyak bermunculan hal-hal baru yang membawa pengaruh baik pengaruh positif maupun pengaruh negatif yang dapat menimbulkan persoalan hukum yang baru pula.  

        Pada era modern seperti saat ini mayoritas masyarakat mementingkan gaya hidup yang semakin meningkat dengan berbagai gaya dan tren pada masa kini. Perkembangan fashion di era modern saat ini sudah semakin canggih. Masyarakat akan berusaha dengan berbagai cara untuk memperbaiki penampilan melalui tata busana maupun bentuk tubuh. Kini sudah banyak alat maupun produk yang diciptakan dengan tujuan untuk memperbaiki bahkan mempercantik tubuh sesuai dengan yang diinginkan. Hal tersebut banyak dilakukan melalui operasi plastik.

        Di Indonesia sendiri istilah operasi plastik sudah bukan hal asing lagi, bahkan marak dilakukan oleh seorang muslim. Dari adanya fenomena tersebut seringkali membuat seorang muslim bingung mengenai hukum operasi plastik itu sendiri dalam perspektif Islam. Operasi plastik sebagai tindakan medis merupakan kegiatan yang masuk dalam kategori fiqih kesehatan. Dalam fiqih kesehatan sendiri banyak prosedur-prosedur baru dalam pengobatan yang belum ditentukan hukumnya pada zaman Nabi Muhammad saw. sehingga perlu diadakannya pembaharuan terkait hukum dari Tindakan-tindakan medis tersebut. Lalu bagaimana Islam menanggapi persoalan tersebut?        

        Operasi plastik berasal dari dua kata, yaitu "Operasi" yang artinya pembedahan dan "Plastik" yang berasal dari empat bahasa yaitu, plasein, plastiec (Bahasa Belanda), plasticos (Bahasa Latin), plastics (Bahasa Inggris), yang kesemuanya itu berarti berubah bentuk, di dalam Ilmu Kedokteran dikenal dengan plastics of surgery yang artinya pembedahan plastic. Istilah bedah plastik ini mulai digunakan dan pertama kali dipopulerkan dalam buku teks kedokteran oleh John Staige Davis melalui bukunya yang berjudul Plastic Surgery (Its Principles and Practice) pada tahun 1919. (Febriani et al., 2023). 

Dalam fiqh modern, operasi plastik disebut al-Jirahah ('amaliyyah attajmiliyyah). Al-Jirahah diartikan operasi bedah yang dilakukan untuk memperbaiki penampilan suatu anggota badan yang tampak atau untuk memperbaiki fungsi dari anggota tersebut ketika anggota tubuh itu berkurang, lepas atau rusak (Aravik et al., 2018).

        Operasi plastik merupakan spesialisasi operasi yang berkembang pesat yang melibatkan prosedur rekonstruksi dan estetika dan bertujuan untuk mengembalikkan fungsionalitas dan penampilan normal yang rusak karena trauma, neoplasma/tumor, jaringan yang menua, atau iatrogenesis (penyakit akibat kesalahan diagnosis maupun komplikasi) hlm 247(Souhally et al., 2022). 

Sejarah mencatat awal mula operasi plastik di zaman perang dunia dilakukan pada para tentara yang mengalami luka atau cacat pada wajah atau bagian tubuhnya. Operasi ini dilakukan agar para tentara tersebut bisa kembali normal. Kemudian operasi plastik terus berkembang hingga puncaknya pada tahun 2000 an dimana orang-orang melakukan operasi plastik untuk mencegah penuaan dini dan untuk mempercantik wajah dan bentuk badan (Ulwan & Kurniawan, 2020)

        Operasi plastik merupakan tindakan medis yang dilakukan bukan dalam rangka untuk menyehatkan, akan tetapi berorientasi keindahan bentuk organ. Operasi plastik merupakan suatu cara untuk merubah penampilan yang dapat diwujudkan melalui operasi memancungkan hidung, meniruskan wajah, sedot lemak, mengencangkan muka, meniruskan dagu atau pipi, dan lain sebagainya. Masyarakat pada saat ini memandang operasi plastik berorientasi hanya pada masalah kecantikan (estetik). Namun pada dasarnya ruang lingkup operasi plastik sangat luas. Lalu apa saja jenis-jenis operasi plastik itu?

        Di dalam ilmu kedokteran operasi plastik dibagi menjadi tiga macam, yakni pertama operasi plastic yang dilakukan dengan tujuan memperbaiki tulang atau sel-sel yang rusak agar dapat berfungsi secara normal. Kedua operasi plastic yang dilakukan dengan tujuan untuk memperindah atau mempercantik bentuk tubuh agar lebih menarik. Ketiga operasi plastic yang dilakukan dengan tujuan untuk menggantikan salah satu anggota tubuh yang rusak akibat dari suatu kecelakaan atau penyakit. Berikut pembagian operasi plastic menurut prespektif Islam :

a. Operasi hajiyah

        Operasi ini bertujuan untuk menghilangkan atau menutupi cacat bagian atau organ tubuh. Cacat bawaan dari lahir, seperti jari-jari yang saling menempel dan yang timbul karena sakit. Cacat karena kejadian yang menimpa seseorang, seperti luka dan sayatan di wajah, kulit melepuh karena terbakar dan sebagainya.

b. Operasi tahsiniyah

        Operasi ini bertujuan untuk memperindah organ tubuh. Operasi ini bukan untuk menutupi cacat, akan tetapi bertujuan untuk mempercantik organ tubuh, seperti memancungkan hidung, sulam bibir, kening, alis dan sebagainya

Syarat-syarat operasi plastik :

a. Bahan yang dipakai untuk menambal, seperti kulit, tulang dan lainnya, harus berasal dari tubuhnya sendiri atau dari seseorang yang baru saja wafat. Kebolehan tersebut merupakan hasil analogi dari pendapat madzhab Syafi'i dan Hanbali yang membolehkan memakan daging mayat dalam keadaan darurat, yakni sekedar untuk menghindarkan diri dari kematian. Apabila mengambil dari orang lain tidak dibenarkan syariat Islam, kaidah ushul fiqh menyatakan "menghindari darar (bahaya atau kerugian) dari seseorang tidak boleh menimbulkan darar pada orang lain"

b. Dokter yang melakukan operasi plastik harus merasa yakin bahwa hasilnya positif. Artinya, tujuan operasi itu akan tercapai. Hal ini disampaikan Wahbah Zuhaili dan Hasanain Muhammad Makhluf, ahli fiqh Mesir, khususnya terhadap kulit, tulang, dan daging yang dipergunakan untuk operasi plastik itu milik orang lain (mayat) (Aravik et al., 2018).

        Menurut fatwa DSN MUI Nomor: 11 Tahun 2020 tentang bedah plastik operasi plastic memiliki hukum boleh dan haram yang didasarkan pada tujuan dari operasi titu sendiri. Dimana kedua hukum tersebut memiliki syarat dan keteentuan masing-masing. Berikut pembagian hukum operasi plastic :

a. Operasi plastic hajiyah dengan tujuan memperbaiki tubuh

        Operasi plastik untuk tujuan pengobatan secara syariat dibolehkan, baik yang bersifat dharurah ( darurat ) maupun hajjiyah ( dibutuhkan). Salah satu contoh operasi plastik dalam kasus dharurah adalah operasi pada saluran air seni karena terjadi penyumbatan(Fitria, 2023). Dalam kitab Kumpulan Fatwa Imam 'Utsimin disebutkan "Operasi plastik yang dilakukan untuk menutupi cacat timbul karena suatu kejadian atau cacat bawaan, seperti kelebihan jari, diperbolehkan." Dalam kumpulan Fatwa al-Syabakah al-Islamiyah disebutkan bahwa operasi yang dilakukan karena untuk menghilangkan rasa sakit atau karena kebutuhan lain, seperti cacat, baik cacat bawaan atau karena yang muncul karena suatu kejadian atau sakit maka hal ini diperbolehkan. (Mustofa, 2019) Dasar pemikiran pembolehan ini adalah:

  • Abu Daud meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. Memperbolehkan seorang sahabat mengganti hidungnya yang putus dengan emas. Hadis tersebut menjelaskan bahwa Arfajah bin As'ad hidungnya terpotong saat perang, lalu ia menggantinya dengan perak lalu menjadi busuk sehingga Rasulullah memerintahkan untuk mengganti dengan emas
  • dokpri
    dokpri
  • Diriwayatkan dari Anas bin Malik menambal giginya dengan emas. Begitu juga Hasan al-Bashri, Musa bin Thalhah dan Ismail bin Yazid bin Tsabit Zakariya al-Anshari dalam kitab Fathul Wahhab mengatakan :Dalam hadist tersebut dijelaskan bahwa dihalalkan emas dan sutera bagi perempuan, serta tidak diharamkan menyambung hidung, jari atau gigi dengan emas maupun dengan perak, karena keduanya tidak berkarat dan tidak merusak
    dokpri
    dokpri

b. Operasi plastic tahsiniyah dengan tujuan memperindah atau mempercantik tubuh

        Operasi plastik untuk kecantikan / estetik seperti seperti operasi peninggian hidung,peruncingan dagu, pengecilan tulang pipi, pengangkatan posisi alis mata, penanaman rambut, pengencangan payudara, dan sebagainya dikategorikan kepada perbuatan merubah ciptaan Allah SWT yang dilandasi oleh keinginan hawa nafsu belaka. Sehingga tindakan operasi tersebut dihukumi dengan tindakan yang diharamkan (Fitria, 2023). Berikut dalil-dalil yang mendasari hukum operasi plastic tahsiniyah :

  • Termasuk usaha untuk mengubah ciptaan Allah, sebagaimana disebutkan dalam surat al-Nisa' ayat 119 : Ayat ini merupakan kecaman bagi syaitan yang mengajak manusia berbuat maksiat Operasi plastik untuk mempercantik diri termasuk dalam pengertian mengubah ciptaan Allah, maka hukumnya haram, karena tidak sesuai dengan syariat Islam.
    dokpri
    dokpri
  • Hadis riwayat Ibn Mas'ud. Hadist tersebut berisikan larangan untuk wanita agar tidak merubah pemberian Allah seperti membuat tato, mencukur alis mengikir gigi dengan tujuan mempercantik diri, karena Rasulullah melaknat orang-orang yang merubah ciptaan Allah swt.
    dokpri
    dokpri
  • Larangan berbuat berlebih-lebihan dan tidak bersyukur. . Hal ini dinyatakan oleh Allah SWT di dalam Surat Al 'Araf ayat 31 : Dalam surah tersebut dijelaskan bahwa Allah menyukai keindahan. Islam membenarkan wanita yang ingin mempercantik diri dengan catatan tidak berlebihan-lebihan, termasuk dalam upaya mempercantik diri melalui prosedur operasi plastic
    dokpri
    dokpri

        Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa operasi plastik dibagi menjadi dua. Pertama, operasi plastik dengan tujuan untuk menormalkan fungsi anggota tubuh (operasi hajiyah) hukumnya mubah/boleh karena tindakan operasi sangat dibutuhkan dan bersifat darurat (dharurah) serta kebutuhan mendesak. Kedua, operasi yang bertujuan untuk memperindah bentuk atau warna organ atau anggota tubuh (operasi tahsiniyah) hukumnya haram karena dapat dikategorikan kepada perbuatan merubah ciptaan Allah SWT, tindakan berlebih-lebihan dan ketidakbersyukuran terhadap penciptaanNya. Dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang di masyarakat indonesia, kita harus memiliki pemahaman terkait adanya fenomena baru (operasi plastic) yang dapat direalisalikan melalui literasi maupun penyuluhan agar mendapat kejelasan hukum yang sesuai dengan syariat Islam dan tidak terjadi kesalahpahaman.

DAFTAR PUSTAKA

Aravik, H., Amri, H., & Choiriyah, C. (2018). Operasi Plastik Dalam Perspektif Hukum Islam. Mizan: Journal of Islamic Law, 2(2),  https://doi.org/10.32507/mizan.v2i2.296

Febriani, E., Zulkifli, Kumaidi, M., Karyasa, T. B., Asroni, A., Makruf, S. anisa, Bunyamin, Sasmito, S. A., Rofiq, N., & Saefulloh, A.(2023). Fiqih Kontemporer. PT GLOBAL EKSEKUTIF TEKNOLOGI

Fitria, M. (2023). Operasi Plastik Dan Selaput Dara Dalam Perspektif Hukum Islam. USRATY: Journal of Islamic Family Law, 1(1), 12--22.

Mustofa, I. (2019). KAJIAN FIKIH KONTEMPORER Jawaban Hukum Islam atas Berbagai Problem Kontekstual Umat. In Idea Press Yogyakarta.

Souhally, M. F., Simanjuntak, F., & Hermanto, Y. P. (2022). Tindakan Operasi Plastik Pada Hidung Ditinjau Dari Perspektif Etika Kristen. Jurnal Ledalero, 21(2), 246. https://doi.org/10.31385/jl.v21i2.300.246-258

Ulwan, M. N., & Kurniawan, R. R. (2020). Operasi Plastik Perspektif Hukum Islam. Qur'an: Jurnal Ilmu Al-Qur'an Dan Tafsir, 10(10).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun