b. Operasi tahsiniyah
    Operasi ini bertujuan untuk memperindah organ tubuh. Operasi ini bukan untuk menutupi cacat, akan tetapi bertujuan untuk mempercantik organ tubuh, seperti memancungkan hidung, sulam bibir, kening, alis dan sebagainya
Syarat-syarat operasi plastik :
a. Bahan yang dipakai untuk menambal, seperti kulit, tulang dan lainnya, harus berasal dari tubuhnya sendiri atau dari seseorang yang baru saja wafat. Kebolehan tersebut merupakan hasil analogi dari pendapat madzhab Syafi'i dan Hanbali yang membolehkan memakan daging mayat dalam keadaan darurat, yakni sekedar untuk menghindarkan diri dari kematian. Apabila mengambil dari orang lain tidak dibenarkan syariat Islam, kaidah ushul fiqh menyatakan "menghindari darar (bahaya atau kerugian) dari seseorang tidak boleh menimbulkan darar pada orang lain"
b. Dokter yang melakukan operasi plastik harus merasa yakin bahwa hasilnya positif. Artinya, tujuan operasi itu akan tercapai. Hal ini disampaikan Wahbah Zuhaili dan Hasanain Muhammad Makhluf, ahli fiqh Mesir, khususnya terhadap kulit, tulang, dan daging yang dipergunakan untuk operasi plastik itu milik orang lain (mayat) (Aravik et al., 2018).
    Menurut fatwa DSN MUI Nomor: 11 Tahun 2020 tentang bedah plastik operasi plastic memiliki hukum boleh dan haram yang didasarkan pada tujuan dari operasi titu sendiri. Dimana kedua hukum tersebut memiliki syarat dan keteentuan masing-masing. Berikut pembagian hukum operasi plastic :
a. Operasi plastic hajiyah dengan tujuan memperbaiki tubuh
    Operasi plastik untuk tujuan pengobatan secara syariat dibolehkan, baik yang bersifat dharurah ( darurat ) maupun hajjiyah ( dibutuhkan). Salah satu contoh operasi plastik dalam kasus dharurah adalah operasi pada saluran air seni karena terjadi penyumbatan(Fitria, 2023). Dalam kitab Kumpulan Fatwa Imam 'Utsimin disebutkan "Operasi plastik yang dilakukan untuk menutupi cacat timbul karena suatu kejadian atau cacat bawaan, seperti kelebihan jari, diperbolehkan." Dalam kumpulan Fatwa al-Syabakah al-Islamiyah disebutkan bahwa operasi yang dilakukan karena untuk menghilangkan rasa sakit atau karena kebutuhan lain, seperti cacat, baik cacat bawaan atau karena yang muncul karena suatu kejadian atau sakit maka hal ini diperbolehkan. (Mustofa, 2019) Dasar pemikiran pembolehan ini adalah:
- Abu Daud meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. Memperbolehkan seorang sahabat mengganti hidungnya yang putus dengan emas. Hadis tersebut menjelaskan bahwa Arfajah bin As'ad hidungnya terpotong saat perang, lalu ia menggantinya dengan perak lalu menjadi busuk sehingga Rasulullah memerintahkan untuk mengganti dengan emas
- Diriwayatkan dari Anas bin Malik menambal giginya dengan emas. Begitu juga Hasan al-Bashri, Musa bin Thalhah dan Ismail bin Yazid bin Tsabit Zakariya al-Anshari dalam kitab Fathul Wahhab mengatakan :Dalam hadist tersebut dijelaskan bahwa dihalalkan emas dan sutera bagi perempuan, serta tidak diharamkan menyambung hidung, jari atau gigi dengan emas maupun dengan perak, karena keduanya tidak berkarat dan tidak merusak
b. Operasi plastic tahsiniyah dengan tujuan memperindah atau mempercantik tubuh
    Operasi plastik untuk kecantikan / estetik seperti seperti operasi peninggian hidung,peruncingan dagu, pengecilan tulang pipi, pengangkatan posisi alis mata, penanaman rambut, pengencangan payudara, dan sebagainya dikategorikan kepada perbuatan merubah ciptaan Allah SWT yang dilandasi oleh keinginan hawa nafsu belaka. Sehingga tindakan operasi tersebut dihukumi dengan tindakan yang diharamkan (Fitria, 2023). Berikut dalil-dalil yang mendasari hukum operasi plastic tahsiniyah :
- Termasuk usaha untuk mengubah ciptaan Allah, sebagaimana disebutkan dalam surat al-Nisa' ayat 119 : Ayat ini merupakan kecaman bagi syaitan yang mengajak manusia berbuat maksiat Operasi plastik untuk mempercantik diri termasuk dalam pengertian mengubah ciptaan Allah, maka hukumnya haram, karena tidak sesuai dengan syariat Islam.
- Hadis riwayat Ibn Mas'ud. Hadist tersebut berisikan larangan untuk wanita agar tidak merubah pemberian Allah seperti membuat tato, mencukur alis mengikir gigi dengan tujuan mempercantik diri, karena Rasulullah melaknat orang-orang yang merubah ciptaan Allah swt.
- Larangan berbuat berlebih-lebihan dan tidak bersyukur. . Hal ini dinyatakan oleh Allah SWT di dalam Surat Al 'Araf ayat 31 : Dalam surah tersebut dijelaskan bahwa Allah menyukai keindahan. Islam membenarkan wanita yang ingin mempercantik diri dengan catatan tidak berlebihan-lebihan, termasuk dalam upaya mempercantik diri melalui prosedur operasi plastic
    Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa operasi plastik dibagi menjadi dua. Pertama, operasi plastik dengan tujuan untuk menormalkan fungsi anggota tubuh (operasi hajiyah) hukumnya mubah/boleh karena tindakan operasi sangat dibutuhkan dan bersifat darurat (dharurah) serta kebutuhan mendesak. Kedua, operasi yang bertujuan untuk memperindah bentuk atau warna organ atau anggota tubuh (operasi tahsiniyah) hukumnya haram karena dapat dikategorikan kepada perbuatan merubah ciptaan Allah SWT, tindakan berlebih-lebihan dan ketidakbersyukuran terhadap penciptaanNya. Dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang di masyarakat indonesia, kita harus memiliki pemahaman terkait adanya fenomena baru (operasi plastic) yang dapat direalisalikan melalui literasi maupun penyuluhan agar mendapat kejelasan hukum yang sesuai dengan syariat Islam dan tidak terjadi kesalahpahaman.