Mohon tunggu...
Ummu Fatimah
Ummu Fatimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Do the best

Speak your idea for the better future

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meneladani Rasulullah: Cinta Tanah Air dan Negara Islamiyah

8 Oktober 2024   11:15 Diperbarui: 8 Oktober 2024   11:15 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

        Rasulullah Muhammad sebagai suri tauladan terbaik, sudah sepantasnya seluruh Sunnahnya diikuti oleh seluruh kaum muslim. Sunnah dalam hal dimaknai sebagai seluruh hal yang disampaikan oleh Rasulullah dalam risalah kenabian beliau atau Islam itu sendiri. Sikap Rasulullah hendaknya dijadikan standar dalam kehidupan kaum muslimin, termasuk standar dalam menunjukkan cinta tanah air.  

Setiap manusia yang memiliki naluri mempertahankan diri dan juga kasih sayang, secara alamiah akan menginginkan cara cara terbaik untuk mengelola tempat tinggalnya sehingga ia bisa tinggal dengan aman, nyaman, dan penuh dengan ketenangan. Hal ini dicontohkan Rasulullah, bahwa pengelolaan suatu wilayah dengan cara terbaik akan terwujud ketika menggunakan aturan Al Khaliq sebagai pencipta alam semesta termasuk manusia beserta tempat tinggalnya saat ini.

Oleh sebab itu, Rasulullah mencontohkan adanya kepemimpinan Islam dalam naungan Negara Islam yang mencakup seluruh wilayah Arab termasuk Mekah sebagai tanah kelahiran Rasulullah. Bahkan setelah Rasulullah wafat, negara Islam masih dilanjutkan oleh para sahabat dengan menyebutnya sebagai Al Khilafah atau kepemimpinan pengganti. Kepemimpinan yang digantikan oleh para sahabat bukan dalam hal kepemimpinan Rasulullah Muhammad sebagai nabi akan tetapi kepemimpinan beliau sebagai kepala negara Daulah Islam.

Al Khilafah Ajaran Islam

        Al Khilafah dalam kitab Qawaid Nizham Al Hukmi fi Al Islam karangan Dr. Mahmud Al Khalidi adalah kepemimpinan umum atas seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan aturan Islam, menjaga berlangsungnya aturan Islam dan melakukan penyebaran Islam dengan dakwah ke seluruh wilayah. Definisi ini sesuai dengan  Surat Al Baqarah ayat 30  yang artinya "Sesungguhnya Aku ingin menjadikan Khalifah di muka bumi". Kata "Khalifah" dalam tafsir Ibnu Katsir dijelaskan sebagai orang orang yang memiliki ketaatan dan ketaqwaan kepada Allah dalam memutuskan hukum di tengah tengah permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Mereka berlaku adil menggunakan hukum hukum dari Allah ketika terjadi perselisihan diantara manusia ataupun ketika melakukan pengelolaan terhadap suatu wilayah. Sehingga untuk merealisasikan ayat ini harus ada pemimpin yang mau menerapkan hukum Islam dalam seluruh aspek kehidupan.

Rasulullah Muhammad juga menyampaikan "Sesungguhnya seorang imam itu laksana perisai. Masyarakat akan diperangi di belakangnya dan berlindung dengan kekuasaannya" [HR. Bukhari & Muslim]. Hal ini menunjukkan bahwa Al Khilafah adalah model sistem politik dalam Islam yang bertugas menjaga kemaslahatan penduduknya. Bahkan, pentingnya Khilafah dalam kehidupan manusia disampaikan oleh Rasulullah dalam hadits lain "Siapa yang meninggal dalam keadaan tidak berbaiat kepada Khalifah, maka ia meninggal dalam kondisi jahiliyah (memikul dosa yang banyak)" [HR. Muslim]. Berdasarkan uraian di atas dapat diketahui bahwa Al Khilafah adalah bagian dari ajaran Islam yang secara tegas dan jelas disampaikan oleh Allah dan Rasulnya kewajibannya.

Penulis Riyadhus Shalihin, Imam An Nawawi dalam kitab beliau Syarah Shahih Muslim menyampaikan "Mereka (ulama) telah sepakat bahwa wajib atas kaum muslimin mengangkat seorang Khalifah". Hal yang sama disampaikan oleh Imam Al Qurthubi bahwa menegakkan Khilafah adalah sebuah kewajiban. Oleh karena itu, tidak ada perbedaan pendapat terkait dengan kewajiban Al Khilafah itu sendiri baik merujuk pada Al Qur'an. Sunnah dan juga disepakati oleh para ulama muktabar dunia. Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa adanya Khilafah adalah kewajiban bagi kaum Muslimin, serta bentuk ittiba' atau mencontoh Rasulullah dalam melaksanakan peran sebagai khalifah atau pemimpin di muka bumi.

Kepemimpinan Khilafah Islamiyah

Khilafah akan memanagement negara baik Politik dalam negeri (poldagri) dan politik luar negeri polugri) serta aspek yang lain menggunakan peraturan Islam. Poldagri Khilafah adalah terlaksananya hukum Islam dalam jual beli, hukum, pemeliharaan akhlak, media, pendidikan, sosial, dan ibadah. Penerapan polugri Islam sebagai berikut : 1) Seluruh hukum Islam dilaksanakan kepada kaum Muslimin, 2) Membiarkan Non Muslim dalam hal akidah, ibadah, makanan, dan pakaian, 3) Peraturan pernikahan dan perceraian Non Muslim dikembalikan kepada peraturan agamanya, 4) Negara melaksanakan aturan yang lain seperti hukum, ekonomi, sosial, media massa kepada seluruh warga negara, dan 5) Setiap orang yang memiliki kewarganegaraan Khilafah adalah rakyat Khilafah sehingga wajib memastikan kesejahteraan tanpa perbedaan Muslim atau Non Muslim. Sehingga di dalam Khilafah terwujudlah jaminan atas aqidah, harta, darah, dan kehormatan manusia. Hal ini, juga diakui oleh ahli sejarah Barat, bahkan perdamaian yang terjadi antar umat beragama di Granada Spanyol dan juga di Palestina menjadi bukti nyata atas Islam Rahmatan lil Alamin.

        Sedangkan, dalam aspek politik luar negeri Khilafah menerapkan aturan dakwah dan jihad. Dakwah kepada seluruh dunia agar setiap manusia terbebas dari penghambaan selain kepada Allah, metode dakwah yang digunakan adalah Jihad. Jihad adalah pertempuran antara pasukan militer. Sehingga konsep Jihad berbeda dengan perang saat ini yang membabi buta dengan melancarkan serangan kepada rakyat sipil. Jihad hanya memerangi pasukan militer, haram menyakiti perempuan, anak anak, dan orang tua, haram merusak gedung dan fasilitas umum. Berdasarkan mindset dan metode Jihad ini justru perdamaian di dunia dapat terjalin, karena hilangnya penguasa dzolim yang suka memanipulasi rakyat demi kepentingan pribadi ataupun golongan.

        Selain itu, Jihad bukanlah aktivitas pemaksaan untuk masuk ke dalam Islam lewat jalur militer. Bahkan tanpa adanya paksaan dari Khilafah, banyak penduduk wilayah yang telah ditaklukkan oleh Khilafah dengan suka rela memeluk Islam. Khilafah mampu mewujudkan hal tersebut karena sifat Islam sebagaimana berikut:

1.      Islam sebagai aqidah aqliyah yaitu agama yang bisa ditemukan kebenarannya melalui aktivitas berpikir. Sehingga siapapun yang berpikir dengan benar pasti akan menemukan kebenaran Islam tanpa adanya paksaan. Hal ini dapat dilakukan oleh seluruh manusia yang memiliki akal.

2.     Islam mengharuskan pemeluknya untuk membaca dan belajar, hal ini mendorong seorang Muslim untuk menumbuhkan pengetahuan di tengah masyarakat sekaligus menjadi pengajar masyarakat. Sehingga meniscayakan adanya cara cara efektif dan efisien dalam pengelolaan teknis negara.

3.     Sifat Islam sebagai ideologi dapat dilihat jelas dari kaum Muslimin yang mengamalkan pemahaman Islam pada kehidupan sehari hari.

4.     Islam adalah agama yang maju, yang mendorong setiap pemeluknya untuk berjalan menuju kesempurnaan sehingga ia akan terus menerus memperbaiki diri, mempertahankan kualitas diri dan mencegah penurunan kualitas hidup.

5.     Pembebasan sebuah negeri bertujuan untuk menyebarluaskan Islam, bukan untuk menjajah. Sehingga tidak ada perbedaan antara penduduk yang menaklukkan dan yang ditaklukkan, mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama. Sehingga penduduk yang ditaklukkan dapat melihat secara praktis penerapan Islam

6.     Ideologi dan hukum Islam berlaku untuk seluruh umat manusia. Sehingga seluruh masyarakat yang ada dalam Khilafah tetap mendapatkan pemahaman Islam agar mengetahui manisnya Islam.

7.     Aturan Islam adalah aturan yang sempurna, bukti kesempurnaan Islam adalah dapat mengatur seluruh karakter manusia dari belahan bumi manapun dan kapanpun. Karena Islam tidak bergantung pada realitas yang ada. Sehingga setelah pembebasan wilayah, Khilafah bisa menerapkan Islam secara keseluruhan pada wilayah tersebut.

Benarkah Khilafah Penyebab Kehancuran?

        Selayaknya ide dan juga gagasan yang ada di dunia, Khilafah juga menuai pro kontra dikalangan masyarakat. Argumen yang sering diulang oleh orang orang yang kontra terhadap Khilafah adalah Khilafah sebagai pemecah belah masyarakat ataupun dianggap sebagai dalang dari kerusuhan yang terjadi di wilayah Timur Tengah.

        Pada dasarnya, pernyataan ini tidak terbukti secara empiris dan juga historis. Karena, bukti empirik justru telah menjelaskan dengan jelas bagaimana Khilafah mampu menyatukan hampir 66% wilayah dunia dengan kesejahteraan yang belum pernah dialami apalagi dilampaui oleh peradaban manusia di era manapun. Khilafah mampu menyatukan berbagai perbedaan mulai dari ras, suku, bangsa, agama, adat, dan lainnya dalam waktu 13 abad lamanya. Khilafah mampu mencetak generasi intelektual dari berbagai bidang keilmuan bahkan menjadi motivator peradaban Barat ketika Dark Ages melanda dataran Eropa. Oleh sebab itu, aneh jika Khilafah disebut sebagai pemecah belah masyarakat. Kalimat yang tepat adalah Khilafah adalah pemersatu masyarakat.

        Apalagi, jika melihat fakta kerusuhan yang terjadi di Timur Tengah pada dasarnya kerusuhan terjadi setelah Khilafah Islamiyah dilenyapkan oleh musuh musuh Islam. Wilayah Timur Tengah pada hakikatnya terus mengalami pergolakan akibat ulah negara negara penjajah seperti Amerika dan juga Inggris. Bukti empiris dan historis mengenai hal ini salah satunya digambarkan dalam buku Wajah Peradaban Islam. Buku ini dengan baik menjelaskan bagaimana peran negara penjajah dalam melakukan aktivitas terorisme kepada wilayah Timur Tengah.

        Oleh karena itu, setiap pendapat negatif terkait Khilafah adalah pendapat yang salah, tidak mendasar dan tidak sejalan dengan keterangan yang ada di dalam Al Qur'an dan As Sunnah itu sendiri. Seorang Muslim tidak sepantasnya memiliki pemikiran ataupun asumsi negatif terkait Khilafah sebab hal ini bertentangan dengan keimanannya kepada Islam itu sendiri sebagaimana dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 208 yang artinya "Masuklah engkau ke dalam Islam secara sempurna atau keseluruhan". Seorang Muslim tidak boleh memilih aturan Islam berdasarkan asumsi dirinya sendiri, seorang Muslim harus mengambil seluruh konsep Islam kemudian menjalankan dan menyampaikannya ke tengah tengah masyarakat. Sehingga seorang Muslim wajib mengambil Khilafah sebagai sistem pemerintahan yang benar, serta siapapun yang memiliki asumsi negatif atas Khilafah haruslah bertobat kepada Allah sebab ia telah meragukan aturan dari Sang Pencipta. 

Oleh karena itu, sangat disayangkan jika ada seorang intelektual, sebagaimana narasumber yg mengisi acara "Pembukaan Basecamp", yang diselenggarakan oleh Forum Diskusi Islam, Fakultas Teknik, Universitas Negeri Malang pada tanggal 29 September 2024 di Masjid Al Hikmah UM yang menyatakan bahwa jika ada khilafah akan terjadi perang antara muslim dan non-muslim. Pernyataan ini tersirat makna keengganan untuk hidup dalam naungan khilafah Islamiyyah warisan Rasulullah. Terlebih jika yang menyatakan adalah seorang muslim. Bagaimana mungkin seorang muslim yg beriman kepada Allah tetapi enggan menerapkan seluruh aturan Allah dalam kehidupan?

Wallahualam

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun