Mohon tunggu...
Ummu Fatimah
Ummu Fatimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Do the best

Speak your idea for the better future

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meneladani Rasulullah: Cinta Tanah Air dan Negara Islamiyah

8 Oktober 2024   11:15 Diperbarui: 8 Oktober 2024   11:15 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1.      Islam sebagai aqidah aqliyah yaitu agama yang bisa ditemukan kebenarannya melalui aktivitas berpikir. Sehingga siapapun yang berpikir dengan benar pasti akan menemukan kebenaran Islam tanpa adanya paksaan. Hal ini dapat dilakukan oleh seluruh manusia yang memiliki akal.

2.     Islam mengharuskan pemeluknya untuk membaca dan belajar, hal ini mendorong seorang Muslim untuk menumbuhkan pengetahuan di tengah masyarakat sekaligus menjadi pengajar masyarakat. Sehingga meniscayakan adanya cara cara efektif dan efisien dalam pengelolaan teknis negara.

3.     Sifat Islam sebagai ideologi dapat dilihat jelas dari kaum Muslimin yang mengamalkan pemahaman Islam pada kehidupan sehari hari.

4.     Islam adalah agama yang maju, yang mendorong setiap pemeluknya untuk berjalan menuju kesempurnaan sehingga ia akan terus menerus memperbaiki diri, mempertahankan kualitas diri dan mencegah penurunan kualitas hidup.

5.     Pembebasan sebuah negeri bertujuan untuk menyebarluaskan Islam, bukan untuk menjajah. Sehingga tidak ada perbedaan antara penduduk yang menaklukkan dan yang ditaklukkan, mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama. Sehingga penduduk yang ditaklukkan dapat melihat secara praktis penerapan Islam

6.     Ideologi dan hukum Islam berlaku untuk seluruh umat manusia. Sehingga seluruh masyarakat yang ada dalam Khilafah tetap mendapatkan pemahaman Islam agar mengetahui manisnya Islam.

7.     Aturan Islam adalah aturan yang sempurna, bukti kesempurnaan Islam adalah dapat mengatur seluruh karakter manusia dari belahan bumi manapun dan kapanpun. Karena Islam tidak bergantung pada realitas yang ada. Sehingga setelah pembebasan wilayah, Khilafah bisa menerapkan Islam secara keseluruhan pada wilayah tersebut.

Benarkah Khilafah Penyebab Kehancuran?

        Selayaknya ide dan juga gagasan yang ada di dunia, Khilafah juga menuai pro kontra dikalangan masyarakat. Argumen yang sering diulang oleh orang orang yang kontra terhadap Khilafah adalah Khilafah sebagai pemecah belah masyarakat ataupun dianggap sebagai dalang dari kerusuhan yang terjadi di wilayah Timur Tengah.

        Pada dasarnya, pernyataan ini tidak terbukti secara empiris dan juga historis. Karena, bukti empirik justru telah menjelaskan dengan jelas bagaimana Khilafah mampu menyatukan hampir 66% wilayah dunia dengan kesejahteraan yang belum pernah dialami apalagi dilampaui oleh peradaban manusia di era manapun. Khilafah mampu menyatukan berbagai perbedaan mulai dari ras, suku, bangsa, agama, adat, dan lainnya dalam waktu 13 abad lamanya. Khilafah mampu mencetak generasi intelektual dari berbagai bidang keilmuan bahkan menjadi motivator peradaban Barat ketika Dark Ages melanda dataran Eropa. Oleh sebab itu, aneh jika Khilafah disebut sebagai pemecah belah masyarakat. Kalimat yang tepat adalah Khilafah adalah pemersatu masyarakat.

        Apalagi, jika melihat fakta kerusuhan yang terjadi di Timur Tengah pada dasarnya kerusuhan terjadi setelah Khilafah Islamiyah dilenyapkan oleh musuh musuh Islam. Wilayah Timur Tengah pada hakikatnya terus mengalami pergolakan akibat ulah negara negara penjajah seperti Amerika dan juga Inggris. Bukti empiris dan historis mengenai hal ini salah satunya digambarkan dalam buku Wajah Peradaban Islam. Buku ini dengan baik menjelaskan bagaimana peran negara penjajah dalam melakukan aktivitas terorisme kepada wilayah Timur Tengah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun