Mohon tunggu...
Ummi Hannif Fitri
Ummi Hannif Fitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Jakarta

Mahasiswa UIN Jakarta // FDIKOM // Pengembangan Masyarakat Islam

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menjalin Ukhuwah

2 November 2024   13:50 Diperbarui: 2 November 2024   13:59 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tugas artikel ini untuk memenuhi UTS mata kuliah Studi Islam yang diampu oleh Bapak Muhammad Firdaus L.c,MA,Ph.d. Artikel ini disusun dengan tujuan untuk mendalami dan mengeksplorasi berbagai aspek penting dalam kajian Islam, serta untuk memenuhi kewajiban akademis di tengah perjalanan studi kami. 

Ummi Hannif Fitri

NIM 12405051040024

Mahasiswa Jurusan PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi

Secara bahasa kata ukhuwah (brotherhood) berasal dari bahasa Arab "Akhun-ikhwan" diartikan "persaudaraan". Ukhuwah dalam konteks bahasa Indonesia, memiliki arti sempit sebagai saudara kandung dan dalam arti yang luas ukhuwsah diartikan sebagai hubungan pertalian antara sesama manusia ataupun dalam hubungan kekerabatan yang saling mengasihi dan menyayangi satu dengan yang lainnya. Secara istilah, ukhuwah diartikan sebagai suatu sikap yang mencerminkan rasa persaudaraan, kerukunan, persatuan, dan solidaritas yang dilakukan seseorang terhadap orang lain atau suatu kelompok pada kelompok lain dalam interaksi sosial untuk menciptakan kebersamaan dan keharmonisan hubungan dalam rangka mewujudkan kehidupan yang bahagia sejahtera. Dalam konteks masyarakat Islam, istilah ukhuwah berkembang menjadi ukhuwah islamiah yang berarti persaudaraan yang bersifat islami atau persaudaraan yang diajarkan islam (Mukhammad Khamzah, 2020). berdasarkan QS. Al-Hujurat ayat 11-12, ada enam hal yang harus kita hindari agar ukhuwah Islamiyah tetap terpelihara, yakni sebagai berikut: 

a. Meperolok-olokkan, baik antar individu maupun antar kelompok, baik dengan kata-kata maupun dengan bahasa isyarat karena hal ini dapat menimbulkan rasa sakit hati, kemarahan dan permusuhan. 

b. Mencaci atau menghina orang lain dengan kata-kata yang menyakitkan. 

c. Memanggil orang lain dengan panggilan gelar-gelar yang tidak disukai. 

d. Berburuk sangka, ini merupakan sikap yang bermula dari iri hati (hasad). Akibatnya ia berburuk sangka bila seseorang mendapatkan kenikmatan atau keberhasilan. 

e. Mencari-cari kesalahan orang lain. 

f. Bergunjing dengan membicarakan keadaan oang lain yang bila ia ketahui tentu ia tidak menyukainya, apalagi hak itu menyangkut pribadi seseorang (Eva Iryani, 2006).

Ukhuwah terbagi menjadi beberapa macam, diantaranya Ukhuwah Ubudiyah, Ukhuwah Insaniyah, Ukhuwah Wathaniyah wa an-nasab, Ukhuwah fi din wa Al-Islam. Ukhuwah ubudiyah adalah ukhuwah saudara kesemakhlukan dan kesetundukan kepada Allah yaitu bahwa seluruh makhluk adalah bersaudara dalam arti memiliki persamaan. Ukhuwah insaniyah adalah persaudaraan sesama umat manusia, dalam ajaran Islam kita mengenalnya dengan istilah ukhuwah basyariyah, yaitu ukhuwah yang tumbuh dan berkembang atas dasar kemanusiaan. Ukhuwah wathaniyah an-nasab adalah ukhuwah saudara dalam seketurunan dan kebangsaan, model ukhuwah ini lebih sempit dari bentuk sebelumnya karena lingkup persaudaraannya hanya meliputi persaudaraan sebangsa dan setanah air, prinsip yang cocok dengan ukhuwah ini adalah berpijak pada prinsip at-tasamuh (toleransi). Yang terakhir yaitu ukhuwah fi din Al-Islam yang memiliki arti tumbuh dan berkembang karena persamaan keimanan atau keagamaan (Nurul Fajriyah, 2018).

Hak dan Kewajiban Ukhuwah Islamiyah

Hak berukhuwah dalam Islam terbagi menjadi dua bagian yaitu hak umum dan hak khusus. 

1) Hak – Hak Umum 

Hak - hak umum adalah hak-hak persaudaraan yang mewajibkan setiap muslim untuk menghormati saudaranya sesama muslim, dengan bersumberkan dari semangat keislaman yang tinggi dan berdiri tegak di atas prinsipprinsip kemasyarakatan yang mulia. Kriteria muslim yang dimaksud adalah muslim yang mencakup beriman kepada Allah SWT sebagai Rabb, kepada islam sebagai dien, kepada Al-Qur’an sebagai Iman (ikutan), dan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin (teladan) serta Rasul. Dan khususnya, jika para muslimin itu sebagai tetangga, kerabat, teman dekat dalam pekerjaan tertentu atau teman bersekutu dalam aktivitas maka di antara hak-haknya yang penting adalah meliputi mengucapkan salam ketika bertemu dengan sesama Muslim, menjawab salam yang diucapkan Muslim lainnya, menjenguk orang yang sedang sakit, mengantarkan jenazah ke pemakaman, memanjatkan do’a, mendo’akan apabila ada orang yang bersin (dengan mengucap yarhamukallah), membantu seseorang yang didzalimi (teraniaya), menolong seseorang yang sedang kesusahan, ikhlas dalam memberikan nasehat, menutupi aib orang lain, menjauhkan diri dari perbuatan yang mengganggu atau merugikannya seperti dengki, saling membenci, zalim, ghibah (Husni Adham Jarror, 2005).

2) Hak-Hak khusus 

Adapun yang merupakan hak-hak khusus yang terpenting adalah :

 a) Hak saudaramu dalam hartamu. Hendaklah kita selalu tolong-menolong dalam masalah harta dan membahagiakan saudara kita dengan harta jika ia memerlukannya. Imam Al-Ghazali berkata alam kitabnya ‘ihya ulumuddin’ bahwa membantu bagi sesama ikhwan mempunyai tiga tingkatan. Yang paling rendah adalah memperhatikan kebutuhan saudaranya dengan kelebihan hartanya. Tinngkat menengah adalah menurunkan (memberikan sebagian) derajat/pangkat yang ada pada dirinya dengan jalan melepaskan separuh hartanya. Dan yang paling tinggi adalah lebih mementingkan saudaranya dari pada dirinya sendiri dan mendahulukan kepentingan saudaranya dari pada kepentingan sendiri.  

b) Hak saudaramu dalam dirimu. Hak yang satu ini meliputi bantuan atau korbanan berupa fisik dan jiwa di dalam menunaikan hajat dan hal – hal yang menyangkut urusan itu sebelum diminta, dan mendahulukan hak ini dari pada hajat – hajat atau hal – hal yang khusus. Tindakan ini juga mempunyai tingkatan –tingkatan. Tingkat yang paling rendah adalah memberi bantuan atas kebutuhan orang lain ketika diminta atau ketika ia kuasa, serta melaksanakannya dengan mimik manis, ceria, dan rasa gembira. Dan yang peling tinggi adalah membantu secara fisik dan jiwa dalam menutupi kebutuhan saudaranya, dan mendahulukannya dari pada keperluannya sendiri. Bahkan dalam hal yang membahayakan keselamatan sekalipun, misalnya dia harus mengorbankan nyawa karenanya. 

c) Hak saudaramu dalam lisanmu. Bagi al-akh yang tidak memerlukan bantuan harta karena Allah telah mencukupkannya, hal ini bukan berarti bahwa tidak lagi memerlukan bantuan di bidang lain. Ia tetap memerlukan bantuan (kebaikan) terhadap lisanmu dan terhadap (kebaikan) hatimu (Husni Adham Jarror, 2005).

Supaya ukhuwah Islam dapat tegak dengan kokoh diperlukan empat pilar penyanggah, antaranya yaitu:

1. Ta'aruf, yaitu saling kenal mengenal yang hanya tidak bersifat fisik tetapi lebih jauh lagi menyangkut semua latar belakang seseorang.

2. Tafahum, yaitu memahami emosional dan spritual seseorang, saling memahami kelebihan dan kekurangan.

3. Ta'awun, yaitu saling tolong menolong, dimana yang kuat menolong yang lemah dan yang memiliki kelebihan menolong yang kekurangan.

4. Takaful, yaitu menolong dengan sepenuuh hati, saling memberikan rasa aman agar tidak terciptanya rasa kekhawatiran dan kecemasan (Roli Abdul Rokhman, 2020). 

Sebagai umat Islam yang kuat, seorang muslim dapat melaksanakan berukhuwah di dalam masyarakat serta dapat meraih keutamaan yang terkandung di dalamnya. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar ukhuwah Islamiyah dapat diwujudkan. Diantaranya sebagai berikut : 

1) Iman dan takwa Iman dan takwa merupakan pijakan untuk bersaudara, karena itu sesama mukmin seharusnya bersaudara dan persaudaraan itu harus didasari oleh iman dan takwa. Jadi hubungan keimanan dan ukhuwah karena Allah merupakan aspek yang memiliki keterkaitan langsung dengan Dzat Yang Maha Menciptakan dan Mengkaruniakan kenikmatan. Yakni mereka yang benarbenar beriman secara tulus serta senantiasa ikhlas dalam beramal dan menjalin ukhuwah. Apabila ada ukhuwah tanpa disertai iman, maka ia merupakan ukhuwah semu dimana di balik itu terdapat ‘Target’ tertentu. Ukhuwah seperti ini pasti akan segera sirna bersamaan dengan tercapainya ‘target’ tersebut.

2) Ikhlas karena Allah Ikhlas menurut bahasa adalah sesuatu yang murni yang tidak tercampur dengan hal-hal yang bisa mencampurinya. Ukhuwah seorang muslim terhadap muslim lainnya, haruslah dilandasi dengan keikhlasan kepada Allah SWT. Karena apabila ukhuwah telah tercampur dengan ketidak-ikhlasan, maka sudah menjadi hak Allah apabila tidak menerima ukhuwah yang seperti itu. Keikhlasan kapada Allah menjadi persyaratan dalam membangun ukhuwah, karena dengan itu persaudaraan itu menjadi sejati (M.Syukuri Fadholi dkk, 31).

3) Terikat dengan ketentuan Al-Qur’an Ukhuwah Islamiyah adalah persaudaraan dalam Islam, maka bila ada yang tidak mau terikat dengan ketentuan Al-Qur’an, tidak bisa terwujud ukhuwah itu. 

4) Saling ber-taushiyah Ukhuwah Islamiyah akan terwujud manakala di antara sesama mukmin mau saling ber-taushiyah atau nasihat-menasihati. 

5) Kerja sama dalam kebenaran Dalam ukhuwah, diperlukan kerja sama yang baik antar sesama muslim, karena hal itu menjadi persyaratan untuk terwujudnya ukhuwah  (Ahmad Yani, 2006).

Ukhuwah bukan sekedar anjuran dan himbauan, tetapi ia merupakan perintah yang mesti ditaati. Karenanya, ukhuwah memiliki keutamaan yang cukup banyak, diantaranya : 

a) Akan bersinar wajahnya bagi orang yang menjalan ukhuwah 

b) Tidak takut dann tidak bersedih hati 

c) Dosanya mendapat pengampunan 

d) Mendapatkan ‘naungan’ Allah di hari tiada naungan selain naungan-Nya 

e) Mendapatkan cinta Allah f) Dapat merasakan manisnya iman (M.Syukuri Fadholi dkk, 24-27).

Kehidupan modern sering menjadikan manusia terisolasi dengan manusia lain. Hal ini disebabkan lemahnya persaudaraan antar manusia. Nilai positif ukhuwah dapat kita lihat dari ada atau tidaknya sikap saling memahami interaksi sosial dan komunikasi. Diantara nilai-nilai positif yang perlu kita perhatikan dalam upaya menjaga ukhuwah adalah:

a. Menetapkan peran dan eksistensi kemanusiaan dalam membangun peradaban. 

b. Mengembangkan kerjasama untuk meningkatkan kualitas kehidupan umat manusia. 

c. Memiliki sahabat dan kawan dari berbagai kalangan yang sangat bermanfaat untuk memantapkan jati diri kemanusiaan.

d. Menumbuhkan jalinan silaturahmi dengan sesama saudaranya dan membantu apa yang menjadi keperluannya (Makhammad Khamzah, 2020).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun