Mohon tunggu...
Ummi Hannif Fitri
Ummi Hannif Fitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Jakarta

Mahasiswa UIN Jakarta // FDIKOM // Pengembangan Masyarakat Islam

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menjalin Ukhuwah

2 November 2024   13:50 Diperbarui: 2 November 2024   13:59 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ukhuwah terbagi menjadi beberapa macam, diantaranya Ukhuwah Ubudiyah, Ukhuwah Insaniyah, Ukhuwah Wathaniyah wa an-nasab, Ukhuwah fi din wa Al-Islam. Ukhuwah ubudiyah adalah ukhuwah saudara kesemakhlukan dan kesetundukan kepada Allah yaitu bahwa seluruh makhluk adalah bersaudara dalam arti memiliki persamaan. Ukhuwah insaniyah adalah persaudaraan sesama umat manusia, dalam ajaran Islam kita mengenalnya dengan istilah ukhuwah basyariyah, yaitu ukhuwah yang tumbuh dan berkembang atas dasar kemanusiaan. Ukhuwah wathaniyah an-nasab adalah ukhuwah saudara dalam seketurunan dan kebangsaan, model ukhuwah ini lebih sempit dari bentuk sebelumnya karena lingkup persaudaraannya hanya meliputi persaudaraan sebangsa dan setanah air, prinsip yang cocok dengan ukhuwah ini adalah berpijak pada prinsip at-tasamuh (toleransi). Yang terakhir yaitu ukhuwah fi din Al-Islam yang memiliki arti tumbuh dan berkembang karena persamaan keimanan atau keagamaan (Nurul Fajriyah, 2018).

Hak dan Kewajiban Ukhuwah Islamiyah

Hak berukhuwah dalam Islam terbagi menjadi dua bagian yaitu hak umum dan hak khusus. 

1) Hak – Hak Umum 

Hak - hak umum adalah hak-hak persaudaraan yang mewajibkan setiap muslim untuk menghormati saudaranya sesama muslim, dengan bersumberkan dari semangat keislaman yang tinggi dan berdiri tegak di atas prinsipprinsip kemasyarakatan yang mulia. Kriteria muslim yang dimaksud adalah muslim yang mencakup beriman kepada Allah SWT sebagai Rabb, kepada islam sebagai dien, kepada Al-Qur’an sebagai Iman (ikutan), dan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin (teladan) serta Rasul. Dan khususnya, jika para muslimin itu sebagai tetangga, kerabat, teman dekat dalam pekerjaan tertentu atau teman bersekutu dalam aktivitas maka di antara hak-haknya yang penting adalah meliputi mengucapkan salam ketika bertemu dengan sesama Muslim, menjawab salam yang diucapkan Muslim lainnya, menjenguk orang yang sedang sakit, mengantarkan jenazah ke pemakaman, memanjatkan do’a, mendo’akan apabila ada orang yang bersin (dengan mengucap yarhamukallah), membantu seseorang yang didzalimi (teraniaya), menolong seseorang yang sedang kesusahan, ikhlas dalam memberikan nasehat, menutupi aib orang lain, menjauhkan diri dari perbuatan yang mengganggu atau merugikannya seperti dengki, saling membenci, zalim, ghibah (Husni Adham Jarror, 2005).

2) Hak-Hak khusus 

Adapun yang merupakan hak-hak khusus yang terpenting adalah :

 a) Hak saudaramu dalam hartamu. Hendaklah kita selalu tolong-menolong dalam masalah harta dan membahagiakan saudara kita dengan harta jika ia memerlukannya. Imam Al-Ghazali berkata alam kitabnya ‘ihya ulumuddin’ bahwa membantu bagi sesama ikhwan mempunyai tiga tingkatan. Yang paling rendah adalah memperhatikan kebutuhan saudaranya dengan kelebihan hartanya. Tinngkat menengah adalah menurunkan (memberikan sebagian) derajat/pangkat yang ada pada dirinya dengan jalan melepaskan separuh hartanya. Dan yang paling tinggi adalah lebih mementingkan saudaranya dari pada dirinya sendiri dan mendahulukan kepentingan saudaranya dari pada kepentingan sendiri.  

b) Hak saudaramu dalam dirimu. Hak yang satu ini meliputi bantuan atau korbanan berupa fisik dan jiwa di dalam menunaikan hajat dan hal – hal yang menyangkut urusan itu sebelum diminta, dan mendahulukan hak ini dari pada hajat – hajat atau hal – hal yang khusus. Tindakan ini juga mempunyai tingkatan –tingkatan. Tingkat yang paling rendah adalah memberi bantuan atas kebutuhan orang lain ketika diminta atau ketika ia kuasa, serta melaksanakannya dengan mimik manis, ceria, dan rasa gembira. Dan yang peling tinggi adalah membantu secara fisik dan jiwa dalam menutupi kebutuhan saudaranya, dan mendahulukannya dari pada keperluannya sendiri. Bahkan dalam hal yang membahayakan keselamatan sekalipun, misalnya dia harus mengorbankan nyawa karenanya. 

c) Hak saudaramu dalam lisanmu. Bagi al-akh yang tidak memerlukan bantuan harta karena Allah telah mencukupkannya, hal ini bukan berarti bahwa tidak lagi memerlukan bantuan di bidang lain. Ia tetap memerlukan bantuan (kebaikan) terhadap lisanmu dan terhadap (kebaikan) hatimu (Husni Adham Jarror, 2005).

Supaya ukhuwah Islam dapat tegak dengan kokoh diperlukan empat pilar penyanggah, antaranya yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun