Mohon tunggu...
ummi anisatul amiroh
ummi anisatul amiroh Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA PRODI HUKUM KELUARGA ISLAM

SEORANG MAHASISWA PERANTAU DARI KOTA SEBELAH YANG INGIN MENGULIK ILMU LEBIH DALAM DI SOLO

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembatalan Poligami

15 Mei 2023   23:15 Diperbarui: 15 Mei 2023   23:20 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2) Pengajuan permohonan izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan

menurut tata cara sebagaimana diatur dalam Bab VIII Peraturan

Pemerintah No.9 Tahun 1975.

 

3) Perkawinan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga atau

keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai

kekuatan hukum.

Dalam kasus ini penulis mengangkat dari kisah nyata yang tertuang dalam putusa pengadilan agama klaten tentang pembatalan poligami, dalam skripsinya penulis sudah sangat jelas dalam memaparkan apa yang dia teliti dalam kasusu ini, bahkan yang penulis mencantumkan beberapa alalisisnya baik dari sisi KHI maupun undang-undang , bahkan yang penulis mencantumkan kronologi kejadian poligami tersebut. Dan berikut adalah pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut :

Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Pembatalan Poligami Tanpa Izin Istri Pertama (Studi Putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor 1968/Pdt.G/2016/PA.Klt) 

  • Duduk Perkara Nomor 1968/Pdt.G/2016/PA.Klt Perkara Nomor: 1968/Pdt.G/2016/PA.Klt
  •  merupakan perkara permohonan pembatalan poligami tanpa izin istri pertama yang diajukan oleh Pemohon (istri sah) , umur 35 tahun, Agama Islam, pendidikan SMK, pekerjaan tidak bekerja, tempat tinggal Mranggen Rt.003/002, Desa Barongan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten. Pemohon mengajukan permohonan pembatalan perkawinan atas pernikahan Termohon (suami), umur 38 tahun, agama Islam, pendidikan SMK, pekerjaan Tenaga Honor pada Kantor UPTD Pendidikan, Kecamatan Manisrenggo, tempat tinggal Mranggen, Rt.003/002, Desa Barongan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten dengan Turut Termohon I (wanita lain), umur 30 tahun, agama Islam, pendidikan SMK, pekerjaan Guru Honor, tempat tinggal Desa Watuadeg, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman. Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 19 Desember 2016 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Klaten . permohonan pembatalan perkawinan ini diajukan pada tanggal 19 Desember 2016 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Klaten Nomor 1968/Pdt.G/2016/PA.Klt. Pemohon dan Termohon merupakan pasangan suami istri yang sah. Pernikahannya dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 72/12/III/2006 tanggal 25 Maret 2006. Setelah menikah Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di rumah orang tua Termohon yang beralamat Mranggen Rt003/002, Desa Barongan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten. Dalam pernikahan antara Pemohon dengan Termohon sudah melakukan hubungan suami-istri dan telah dikarunia seorang anak yang lahir pada tanggal 08 Februari 2007. Kehidupan rumah tangga antara Pemohon dengan Termohon berlangsung cukup lama yang dapat dikatakan harmonis, rukun dan baik. Namun pada akhirnya Pemohon mendapatkan informasi bahwa Termohon telah melakukan pernikahan lagi dengan Turut Termohon I tanpa pengetahuan dan tanpa adanya izin dari Pemohon. Dalam pernikahan antara Termohon dan Turut Termohon I, Termohon telah melakukan pemalsuan identitasnya dengan mengaku berstatus bujang dan telah memalsukan Kartu Tanda Penduduknya dengan status sebagai perjaka. Pernikahan tersebut telah dilakukan di KUA Sei Bedug dengan kutipan Akta Nikah Nomor: 0456/060/IX/2016 pada tanggal 26 September 2016.Yang faktanya bahwa sebenarnya Termohon berstatus telah beristri yakni Pemohon. Karena adanya pernikahan Termohon dengan Turut Termohon I tanpa adanya izin dari Pemohon, maka Pemohon merasa dirugikan dan telah dibohongi oleh Termohon yang kemudian Pemohon mengajukan permohonan pembatalan poligami suaminya (Termohon) dengan wanita lain (Turut Termohon I) yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pegadilan Agama Klaten. Berdasarkan hal-hal tersebut, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Klaten Hakim untuk segera memeriksa dan mengadili perkara ini dan menjatuhkan penetapan dengan mengabulkan permohonan Pemohon, membatalkan pernikahan suaminya (Termohon) dengan wanita lain (Turut Termohon I).

  • 2. Pertimbangan dalam Pokok Perkara Nomor 1968/Pdt.G/2016/PA.Klt Berdasarkan duduk perkara ataupun permohonan Pemohon yang telah diajukan ke Pengadilan dan juga berdasarkan keterangan Pemohon ataupun Termohon saat di Persidangan, maka Hakim memutuskan permohonan pembatalan poligami dengan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:
  • Yang menjadi pokok masalah dalam perkara ini, Pemohon sebagai istri Termohon mengajukan permohonan pembatalan terhadap Pernikahan Termohon dengan Turut Termohon I, dengan alasan bahwa pernikahan Termohon dan Turut Termohon I telah melanggar syariat dan undang-undang yang berlaku karena Termohon ternyata masih terikat perkawinan dengan Pemohon dan sampai saat ini belum pernah bercerai resmi. Bahwa Pemohon merupakan istri sah dari Termohon yang pernikahannya dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 72/12/III/2006 tanggal 26 Maret 2006. Oleh karenanya Pemohon merupakan pihak yang berwenang untuk mengajukan pembatalan perkawinan antara Termohon dan Turut Termohon I sesuai dengan ketentuan Pasal 23 huruf (d) Undang[1]Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 73 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, dengan demikian Pemohon merupakan pihak yang berkepentingan hukum dalam mengajukan perkara ini. Dalam persidangan ditemukan fakta bahwa Termohon melakukan perkawinan poligaminya dengan Turut Termohon I tidak mendapatkan izin dari Pemohon yang berarti melakukan perkawinan poligaminya tanpa sepengetahuan Pemohon. Termohon memang melakukan perkawinan dengan Turut Termohon I yang dibuktikan dengan kutipan Akta Nikah Nomor: 0456/060/IX/2016 tanggal 26 September 2016 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei Bedug, Batam. Dalam pernikahan tersebut, Termohon melakukan pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan telah memalsukan identitas sebagai perjaka. Hakim juga menilai KUA Kecamatan Sei Bedug sebagai Turut Termohon II telah lalai dalam melaksanakan tugasnya sehingga telah menikahkan seorang laki-laki yang beristri dengan wanita lain. Hal ini sangat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena pernikahan yang dilakukan dinilai tidak sah, maka Hakim berpendapat bahwa pernikahan tersebut harus dibatalkan. Hakim Pengadilan Agama Klaten dalam memutus dan mengabulkan terhadap permohonan pembatalan poligami tersebut pada dasarnya juga memperhatikan dari sisi Hukum Islam. Hakim menggunakan Hadits yaitu dalam Kitab Al-Birr Was Sillah Wal Adab. Hadits tersebut menjelaskan bahwa dalam menjalani kehidupan untuk senantiasa jujur dalam segala ucapan maupun perbuatan. Terbukti Termohon telah melanggar syariat Islam dalam melangsungkan poligaminya tidak jujur karena telah memalsukan identitasnya sebagai perjaka dan tanpa sepengetahuan dari Pemohon. Hakim juga mempertimbangkan kemaslahatan pada perkara ini, Hakim melihat apabila perkawinan poligami terus dilanjutkan akan membawa mudharat yang lebih besar daripada maslahatnya. Perkawinan poligami dibatalkan adalah tindakan yang lebih baik daripada tetap mempertahankan. Dari fakta diatas pemohon telah berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya, dengan merujuk ketentuan yang tercantum dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo Pasal 71 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, maka Hakim menilai permohonan pemohon untuk membatalkan pernikahan Termohon dengan Turut Termohon I dapat dikabulkan. Oleh karena pernikahan Termohon I dengan Turut Termohon I dapat dibatalkan, maka kutipan Akta Nikah Nomor: 0456/060/IX/2016, tanggal 26 September 2016 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Sei Bedug, Batam harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum. Maka Hakim memerintahkan Turut Termohon II sebagai Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan untuk menarik Buku Kutipan Akta Nikah tersebut dan mencatat pembatalan perkawinan tersebut.

  • Penetapan Perkara Nomor 1968/Pdt.G/2016/PA.Klt Berdasarkan hal tersebut di atas, Hakim yang menangani perkara Nomor 1968/Pdt.G/2016/PA.Klt menetapkan hal-hal sebagai berikut: a. Mengabulkan permohonan Pemohon; b. Membatalkan pernikahan Termohon dengan Turut Termohon I yang dilaksanakan pada tanggal 26 September 2016; c. Menyatakan kutipan Akta Nikah Nomor: 0456/060/IX/2016, tanggal 26 September 2016, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei Bedug, Batam tidak mempunyai kekuatan hukum; d. Memerintahkan Turut Termohon II (Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei Bedug, Batam) untuk menarik Buku Kutipan Akta Nikah sebagaimana tersebut pada dictum angka 3 amar putusan ini.

  • Untuk rencana skripsi saya tahun depan saya tertarik untuk mengamggkat masalah terkait pernikahan, mungkin karena latar belakang program studi yang saya ambil adalah hukum keluarga, maka dari itu saya mersa tertarik mengaggkat kasus seputar hukum keluarga. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa masalah seputar keluarga sangatlah banyak, entah dari studi kasus di lapangan ataupun dari hasil keputusan hakim yang janggal dan harus diteliti lebih lanjut. Apalagi sebagai calon sarjana hukum yang notabne hukum keluarga kita wajib melek masalah keluarga yang ada di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun