Mohon tunggu...
Sri Kuswayati
Sri Kuswayati Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Teknologi Bandung dan owner penerbit buku CV. Future Business Machine Solusindo (www.fbmsolusindopublishing.com)

Aktif mengajak Bunda belajar dan berpenghasilan dari menulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Penulis Disertasi Seks di Luar Nikah Ternyata Lulus dengan Predikat Memuaskan

3 September 2019   21:26 Diperbarui: 3 September 2019   22:52 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kehebohan disertasi viral milik  Abdul Aziz mencuri perhatian saya. Mengapa viral? memangnya isinya parah banget sehingga MUI ikut campur tangan? selanjutnya saya berselancar ke banyak kanal berita, berupaya mencari benang merah. Hingga  salah seorang rekan dosen membagikan pernyataan MUI perihal disertasi tersebut. Makin yakinlah saya bahwa berita viral tersebut bukanlah hoax.

Disertasi milik dosen UIN Sunan Kalijaga, Abdul Aziz menuai tersebut pasti menuai kontroversi. Dalam beberapa pemberitaan media disebutkan bahwa kritik muncul disebabkan karena penafsiran Aziz yang dinilai menyimpang.

Untuk itu, tim promotor ujian terbuka promosi Doktor Abdul Aziz meminta untuk mengubah judul yang semula : "Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai keabsahan Hubungan Seksual Non-Marital" menjadi "Problematika Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital".

Semula saya mengira berita ini mengada-ada, wartawan hanya mengambil cuplikan berita saja. Selanjutnya dibuat menjadi viral. Ternyata benar adanya bahwa yang bersangkutan memberikan sebuah kesimpulan yang menyimpang.  Berbahaya bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Astaghfirullah ....

Sebagaimana dilansir sebuah media,  Abdul Aziz menginginkan hasil disertasinya  dijadikan rujukan untuk pembaharuan undang-udang. Demikian isi pernyataannya:

Dia mengaku sengaja meneliti konsep milk al-yamin ala Muhammad Syahrur karena prihatin dengan maraknya kriminalisasi, stigmatisasi dan pembatasan akses terhadap mereka yang melakukan hubungan seksual nonmarital.

"Harapannya ada pembaharuan hukum Islam. Hukum perdata Islam, hukum pidana Islam, hukum keluarga Islam. Karena saya melihat hukum keluarga Islam baik di Indonesia maupun di beberapa negara yang lain sudah perlu ada pembaharuan," katanya.

Syukurlah jika pada akhirnya MUI mengeluarkan pernyataan tentang penolakan atas hasil disertasi tersebut, berikut adalah pengumuman MUI yang melegakan umat.

PERNYATAAN DEWAN PIMPINAN MEJELIS ULAMA INDONESIA

Berkaitan dengan disertasi 'konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur sebagai keabsahan hubungan seksual nonmarital' yang ditulis oleh saudara Abdul Aziz mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyajarta, MUI memberikan tanggapan sebagai berikut:

1. Hasil penelitian Saudara Abdul Aziz terhadap konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan (nonmarital) saat ini bertentangan dengan al-Quran dan as-Sunnah serta kesepakatan ulama (ijma' ulama) dan masuk dalam katagori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah) dan harus ditolak karena dapat menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral/akhlak ummat dan bangsa.

2. Konsep hubungan seksual nonmarital atau di luar pernikahan tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia karena mengarah kepada praktik kehidupan seks bebas yang bertentangan dengan tuntunan ajaran agama (syar'an), norma susila yang berlaku ('urfan), dan norma hukum yang berlaku di Indonesia (qanunan) antara lain yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.

3. Praktik hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata.

4. Meminta kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut karena dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama.

5. Menyesalkan kepada promotor dan penguji disertasi yang tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga serta akhlak bangsa.

Jakarta, 3 Muharram 1441 H
3 September 2019 M

DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Wakil Ketua Umum,
Prof. Dr. H. YUNAHAR ILYAS, Lc, MA

Sekretaris Jenderal,
Dr. H. ANWAR ABBAS, M.M., M.Ag 

Selaku warga negara yang resah dengan maraknya seks bebas di kalangan anak muda, pernyataan MUI  ini akan menyelamatkan anak bangsa. Tanpa ada legalisasi saja, kegiatan seks bebas demikian maraknya.

Hal lain yang mencengangkan, meski hasil disertasi harus direvisi, Abdul Aziz ternyata sudah dinyatakan LULUS dan mendapat predikat memuaskan. Koq bisa, ya?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun