2. Konsep hubungan seksual nonmarital atau di luar pernikahan tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia karena mengarah kepada praktik kehidupan seks bebas yang bertentangan dengan tuntunan ajaran agama (syar'an), norma susila yang berlaku ('urfan), dan norma hukum yang berlaku di Indonesia (qanunan) antara lain yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.
3. Praktik hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata.
4. Meminta kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut karena dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama.
5. Menyesalkan kepada promotor dan penguji disertasi yang tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga serta akhlak bangsa.
Jakarta, 3 Muharram 1441 H
3 September 2019 M
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Wakil Ketua Umum,
Prof. Dr. H. YUNAHAR ILYAS, Lc, MA
Sekretaris Jenderal,
Dr. H. ANWAR ABBAS, M.M., M.AgÂ
Selaku warga negara yang resah dengan maraknya seks bebas di kalangan anak muda, pernyataan MUI Â ini akan menyelamatkan anak bangsa. Tanpa ada legalisasi saja, kegiatan seks bebas demikian maraknya.
Hal lain yang mencengangkan, meski hasil disertasi harus direvisi, Abdul Aziz ternyata sudah dinyatakan LULUS dan mendapat predikat memuaskan. Koq bisa, ya?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H