Kehebohan disertasi viral milik  Abdul Aziz mencuri perhatian saya. Mengapa viral? memangnya isinya parah banget sehingga MUI ikut campur tangan? selanjutnya saya berselancar ke banyak kanal berita, berupaya mencari benang merah. Hingga  salah seorang rekan dosen membagikan pernyataan MUI perihal disertasi tersebut. Makin yakinlah saya bahwa berita viral tersebut bukanlah hoax.
Disertasi milik dosen UIN Sunan Kalijaga, Abdul Aziz menuai tersebut pasti menuai kontroversi. Dalam beberapa pemberitaan media disebutkan bahwa kritik muncul disebabkan karena penafsiran Aziz yang dinilai menyimpang.
Untuk itu, tim promotor ujian terbuka promosi Doktor Abdul Aziz meminta untuk mengubah judul yang semula : "Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai keabsahan Hubungan Seksual Non-Marital" menjadi "Problematika Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital".
Semula saya mengira berita ini mengada-ada, wartawan hanya mengambil cuplikan berita saja. Selanjutnya dibuat menjadi viral. Ternyata benar adanya bahwa yang bersangkutan memberikan sebuah kesimpulan yang menyimpang. Â Berbahaya bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Astaghfirullah ....
Sebagaimana dilansir sebuah media,  Abdul Aziz menginginkan hasil disertasinya  dijadikan rujukan untuk pembaharuan undang-udang. Demikian isi pernyataannya:
Dia mengaku sengaja meneliti konsep milk al-yamin ala Muhammad Syahrur karena prihatin dengan maraknya kriminalisasi, stigmatisasi dan pembatasan akses terhadap mereka yang melakukan hubungan seksual nonmarital.
"Harapannya ada pembaharuan hukum Islam. Hukum perdata Islam, hukum pidana Islam, hukum keluarga Islam. Karena saya melihat hukum keluarga Islam baik di Indonesia maupun di beberapa negara yang lain sudah perlu ada pembaharuan," katanya.
Syukurlah jika pada akhirnya MUI mengeluarkan pernyataan tentang penolakan atas hasil disertasi tersebut, berikut adalah pengumuman MUI yang melegakan umat.
PERNYATAAN DEWAN PIMPINAN MEJELIS ULAMA INDONESIA
Berkaitan dengan disertasi 'konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur sebagai keabsahan hubungan seksual nonmarital' yang ditulis oleh saudara Abdul Aziz mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyajarta, MUI memberikan tanggapan sebagai berikut:
1. Hasil penelitian Saudara Abdul Aziz terhadap konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan (nonmarital) saat ini bertentangan dengan al-Quran dan as-Sunnah serta kesepakatan ulama (ijma' ulama) dan masuk dalam katagori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah) dan harus ditolak karena dapat menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral/akhlak ummat dan bangsa.