Mohon tunggu...
umi sofiatunnisa
umi sofiatunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengantar Hukum Kewarisan Islam

12 Maret 2024   16:10 Diperbarui: 12 Maret 2024   16:16 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BAGIAN V

Metode Perhitungan Harta Waris

  •      Untuk menerapkan metode perhitungan dalam pembagian harta waris hendaknya berpedoman kepada susunan ahli waris yang sudah jelas tertib derajat kekerabatannya dan jauh dekatnya dengan pewaris. Memahami bagian-bagian yang sudah ditentukan (furud al-muqaddarah), dan sebagainya.
  • Penetapan Angka Asl al- mas’alah Asl al- mas’alah adalah bilangan terkecil yang dapat dibagi habis oleh angka penyebut dari masing-masing furud, angka asl al- mas’alah sering dikonotasikan dengan angka kelipatan persekutuan terkecil (KPK). Dengan adanya angka asl al- mas’alah perolehan (al siham) masing-masing ahli waris dapat diketahui secara benar. Asl al- mas’alah juga mempermudah dalam perhitungan pembagian warisan, dengan asal masalah juga dapat ketahui lebih awal apakah harta akan lebih atau malah kurang, sehingga perlu dibagi dengan cara radd atau ‘aul. Perlu dipahami bahwa asal masalah berbeda-beda sesuai perbedaan ahli waris. Ahli waris adakalanya terdiri dari dhaw al-furud dan adakalanya juga berasal dari dhaw al ‘asabah. Asal masalah juga berbeda antara jika ahli warisnya hanya seorang dan jika ahli warisnya lebih dari satu orang.
  • Metode Tashih al-Mas’alah Pada hakikatnya tidak ada dari ahli waris yang tidak menginginkan mendapat bagian sesuai dengan angka dan bagian masing-masing secara benar, dan semua itu menjadi tujuan yang harus dicapai dalam pembagian harta warisan, yaitu menegakkan keadilan secara utuh dan sempurna, sampai kita dapat mengetahui kadar bagian masing-masing ahli waris yang berhak tanpa ada yang hilang sedikitpun.
  • Pembagian Secara ‘Aul Lafadz ‘aul secara bahasa berarti meningkat (al Irtifa’) atau bertambah (al-Ziyadah). Sedang menurut istilah ahli fiqh ‘aul adalah meningkatkan angka asal masalah yang diperoleh dari jumlah total perolehan (siham) masing-masing ahli waris. Peningkatan angka asal masalah tersebut dalam rangka menghindari kekurangan harta, karena jika angka asal masalah tidak ditingkatkan, maka akan terjadi kekurangan harta. Inilah salah satu manfaat praktis adanya asal masalah. ‘Aul biasanya terjadi ketika ahli waris banyak dan semuanya berasal dari rumpun ahli waris dhaw al-furud, sehingga menghabiskan semua harta dan bahkan bisa kekurangan harta, sehingga diperlukan meninggikan asal masalah, agar semua ahli furud dapat memperoleh hak haknya.
  • Pembagian Secara Radd Di samping ada kasus kekurangan harta, maka juga muncul adanya kasus kelebihan harta dan sudah tidak ada lagi ahli waris yang berhak menerimanya. Apabila terjadi kelebihan harta, maka siapa ahli waris yang berhak untuk menerima sisanya. Dalam hal ini kemudian ditemukan satu metode yang dikenal dengan radd. Radd secara bahasa berarti mengembalikan. Sedangkan secara istilah adalah mengembalikan sisa harta kepada ahli waris tertentu secara proporsional sesuai bagian yang diterimanya. Masalah radd bisa terjadi karena tidak ada ahli waris dari rumpun ‘asabah.

BAGIAN VI

Kewarisan Adat dan Relevansinya dengan Pewarisan Islam

Bagian ini membahas tentang kewarisan adat dan hubungannya dengan pewarisan dalam Islam. Beberapa poin penting yang dibahas dalam bagian ini meliputi:

  • Pengertian Sistem Hukum Waris Adat di Indonesia: Penjelasan mengenai sistem hukum waris adat yang berlaku di Indonesia, yang sering kali berbeda dengan hukum pewarisan Islam.
  • Hubungan Hukum Islam dan Hukum Adat: Pembahasan tentang bagaimana hukum Islam dan hukum adat saling berhubungan dalam konteks pewarisan, serta upaya untuk menemukan keselarasan antara keduanya.
  • Model Pembagian Harta Waris dalam Hukum Waris Adat: Penjelasan mengenai model pembagian harta waris dalam hukum waris adat, yang dapat berbeda dengan prinsip-prinsip pewarisan dalam Islam.

Bagian ini memberikan pemahaman tentang kompleksitas hubungan antara hukum pewarisan Islam dan hukum waris adat, serta relevansi dan tantangan yang muncul dalam menghadapi perbedaan antara keduanya.

Bibliography

Maimun Nawawi. Pengantar Hukum Kewarisan Islam. Surabaya, Pustaka Radja, Maret 2016

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun