Mohon tunggu...
umi sofiatunnisa
umi sofiatunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengantar Hukum Kewarisan Islam

12 Maret 2024   16:10 Diperbarui: 12 Maret 2024   16:16 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BAGIAN IV

Pengelompokan Ahli Waris

     Ahli waris dalam bahasa arab dikenal dengan al-warith, yaitu orang yang berhak menerima harta warisan yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia. Orang orang yang masuk ke daftar ahli waris sudah ditentukan keberadaannya secara ijbari melalui aturan-aturan normatif baik dari al-Qur’an dan hadith maupun dari hasil penafsiran atas kedua sumber di atas. Dengan demikian tidak seorangpun bisa mengupayakan untuk masuk menjadi anggota ahli waris dari seseorang dan juga sebaliknya. Tidak ada seseorang yang bisa menghapus atau menghilangkan hak seseorang untuk keluar dari daftar ahli waris yang sah.

A. Kelompok Ahli Waris Berdasarkan Hubungan Kekerabatan

1. Ahli Waris Nasabiyah Ahli waris nasabiyah adalah ahli waris yang menerima warisan karena mereka memiliki hubungan darah dengan si mati, yaitu hubungan nasab atau keturunan, baik ke bawah, ke atas, maupun ke samping. Ahli waris nasabiyah semuanya berjumlah 20 orang jika diperinci baik dari kelompok laki-laki maupun kelompok perempuan. laki-laki 13 orang dan perempuan 8 orang.

Kelompok ahli waris nasabiyah yang laki-laki secara berurutan dapat disebutkan secara terperinci sebagai berikut:

  • Anak laki-laki (al-Ibn) 
  • Cucu laki-laki keturunan anak laki-laki (Ibn al-Ibn) 
  • Bapak (al-Abb)
  • Kakek dari garis bapak dan seterusnya ke atas (al Jadd)
  • Saudara laki-laki sekandung (al-akh al-shaqiq) 
  • Saudara laki-laki sebapak (al-Akh li Abb) 
  • Saudara laki-laki seibu (al-Akh li Umm) 
  • Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung (ibn al Akh al-Shaqiq) 
  • Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak (ibn al Akh li Abb) 
  • Paman sekandung (al ‘Amm al-Shaqiq) 
  • Paman sebapak (al ‘Amm li Ab)
  • Anak laki-laki paman sekandung (ibn al ‘Amm al Shaqiq)
  • Anak laki-laki paman sebapak (Ibn al ‘Amm li Abb) 

Sedangkan Ahli waris kelompok perempuan dari golongan nasabiyah terdapat 8 ahli waris jika diperinci, mereka adalah:

  • Anak Perempuan (al-Bint)
  • Cucu perempuan keturunan laki-laki dan seterusnya ke bawah (bint al-Ibn wa in nazal) 
  • Ibu (al-umm)
  • Nenek garis ibu (al-jaddah min al-umm) 
  • Nenek garis bapak (al-jaddah min al-Ab) 
  • Saudara Perempuan sekandung (al-Ukht al Shaqiqah) 
  • Saudara Perempuan Sebapak (al-Ukht li Ab)
  • Saudara Perempuan seibu (al-Ukht li umm)
  • 2. Ahli Waris Sababiyah
  •      Sesuai dengan namanya, ahli waris sababiyah adalah para ahli waris yang kewarisannya didapat karena ada sebab-sebab tertentu yang sesuai dengan ketentuan syari’at. Sebagaimana diketahui bahwa salah satu yang menyebabkan seseorang saling mewarisi adalah karena adanya perkawinan yang sah dan adanya hubungan wala’ atau memerdekakan hamba sahaya. Oleh karena sebab-sebab itulah seseorang mendapatkan warisan dan dapat memberikan warisan, ahli waris yang seperti ini disebut ahli waris sababiyah.
  • Oleh karena itu ahli waris sababiyah ini tidak terlalu banyak, yaitu:
  • Ahli waris sebab perkawinan, terdiri dari suami atau istri saja.
  • Ahli waris sebab memerdekakan hamba sahaya, yaitu tuan (laki-laki atau perempuan) yang memerdekakan hamba.
  • Dan satu lagi menurut mazhab Hanafi, adalah ahli waris yang menerima warisan disebabkan adanya perjanjian dan tolong menolong antara dua belah pihak.
  • B. Kelompok Ahli Waris Berdasarkan Kadar Perolehan Harta
  • 1. Ahli waris penerima bagian tertentu (dhaw al-furud) dan hak-haknya
  •      Ahli waris kelompok dhaw al-furud, adalah ahli waris yang berhak mendapat bagian-bagian yang sudah ditentukan (al-furud al-muqaddarah). Karena itu sebelum merinci semua daftar ahli waris yang masuk kategori kelompok ini perlu dijabarkan terlebih dahulu mengenai apa yang dimaksud al-furud almuqaddarah. Istilah al-Furud al-Muqaddarah berasal dari dua kata, yaitu al-furud kata jama’ dari lafadz fard dan kata muqaddarah kemudian kedua kata tersebut digabung dalam susunan kalimat sifat menyifati (na’at man’ut), dengan makna bagian-bagian yang sudah ditentukan sesuai kitab Allah dan rasulnya.
  •  Bagian-bagian yang sudah ditentukan tersebut ada 6 macam, yaitu:
  • Bagian setengah (al-Nisf) = 1/2
  • Bagian sepertiga (al-thuluth) = 1/3
  • Bagian seperempat (al-rub’u) = 1/4
  • Bagian seperenam (al-sudus) = 1/6
  • Bagian seperdelapan (thumun) = 1/8
  • Bagian duapertiga (Thuluthani) = 2/3
  • 2. Ahli waris penerima sisa (dhaw al ‘Asabah) dan hak haknya
  •       Ahli waris dhaw al ‘asabah adalah ahli waris yang berhak menerima sisa(‘asabah) harta setelah dibagikan kepada ahli waris dhaw al-furud, urutan pembagiannya adalah setelah harta dibagi kepada ahli waris penerima bagian tertentu dan masih ada sisa harta, maka sisa harta tersebut merupakan hak ahli waris penerima sisa. Perlu ditegaskan di sini bahwa meskipun bagian ahli waris penerima sisa menunggu pembagian ahli waris dhaw al-furud, tidak berarti bahwa derajat kedekatan ahli waris ‘asabah lebih rendah dari dhaw al furud, melainkan hanya dalam urutan pembagian saja dhaw al-furud didahulukan, karena untuk menentukan ada sisa harta atau tidaknya, harus menunggu harta diberikan kepada ahli waris dhaw al-furud terlebih dahulu.

3. Ahli waris dhaw al-Arham dan hak-haknya

    Ahli waris dhaw al-Arham menurut istilah para ulama’ adalah para ahli waris kerabat yang tidak termasuk pada daftar ahli waris dhaw al-furud dan juga tidak ada dalam daftar ahli waris dhaw ‘asabah. Secara bahasa kata arham berasal dari al-Rahm yang berarti tempat tumbuhnya janin yang berada di dalam perut seorang ibu atau sering di sebut rahim, berdasarkan kata rahim tersebut kemudian dijadikan sebagai hubungan kekerabatan secara umum, baik dari garis laki-laki maupun garis perempuan, dengan landasan bahwa seseorang dipandang mempunyai hubungan kerabat karena berasal dari dari rahim ibu yang sama.

  • Ahli Waris Hijab-Mahjub Al-Hajb

     Secara bahasa berarti al-man’u (terhalang) atau al-hirman (terlarang). Orang yang menghalangi dikenal dengan al-Hajib sedangkan yang dihalangi disebut dengan al-Mahjub. Secara istilah al-hajb menurut para ahli fiqh adalah terhalangnya seorang ahli waris untuk mendapatkan bagian warisan baik semuanya atau sebagian saja karena adanya ahli waris lain yang lebih utama derajatnya.

Dalam hal ini ada dua macam, yaitu:

  • Hijab Nuqsan yaitu ahli waris yang mendapat bagian tidak secara maksimal bagiannya, akan tetapi bagiannya berkurang disebabkan bersama dengan ahli waris lain yang lebih dekat dengan pewaris.
  • Hijab Hirman adalah ahli waris yang terhalang secara total dari perolehan kewarisan karena ada ahli waris lain yang lebih dekat kepada pewaris dan lebih berhak atas bagian harta secara keseluruhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun