Mohon tunggu...
umi sofiatunnisa
umi sofiatunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Faktor, Dampak, dan Akibat Perceraian

6 Maret 2024   23:07 Diperbarui: 6 Maret 2024   23:10 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

        Ketiga adalah Kurang Pengetahuan Agama, belakangan ini banyak dilihat suasana rumah tangga yang tegang tidak menentu, yang disebabkan oleh kecurigaan antara suami/istri. Mungkin karena persoalan suami yang sering pulang malam dengan alasan lembur karena pekerjaan banyak, ataupuan sang istri yang terlalu sibuk dengan kegiatan arisan sehingga melupakan kewajibannya sebagai ibu rumah tangga. Sehingga dengan adanya aktivitas di luar rumah yang melebihi batas kewajaran, sering kali menimbulkan kecurigaan antara kedua belah pihak.

        Keempat adalah adanya ketidak sesuaian pendapat dalam rumah tangga. Apabila dalam keluarga tidak ada terdapat persesuaian pendapat antara sesama anggotanya maka ketentraman, kebahagian, keserasian, kasih sayang, kehangatan/kemesraan sukar di dapat dalam keluarga.

Perceraian

Dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan diterangkan adanya 6 sebab yang dapat dijadikan alasan perceraian, baik untuk menjatuhkan talak maupun cerai gugat. Adapun alasan-alasan yang dimaksud adalah sebagai berikut.

1.Salah satu pihak atau pasangan melakukan zina, merupakan pemabuk, pemadat, penjudi, dan perbuatan lainnya yang sukar disembuhkan.

2.Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.

3.Salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

4.Salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.

5.Salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.

6.Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Alasan Perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam.Dalam Kompilasi Hukum Islam atau KHI, alasan perceraian dalam Islam diatur secara tegas dalam Pasal 116 KHI. Pasal tersebut memuat delapan sebab yang dapat dijadikan alasan perceraian, yakni sebagai berikut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun